BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Kematian Relawan SPPG Manado, Ahli Waris Terima Rp42 Juta
BPJAMSOSTEK Manado menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris relawan SPPG Sario Tumpaan, Haryanto Soleman Mantiri, meskipun baru terdaftar. Santunan Kematian BPJAMSOSTEK ini wujud kepedulian negara.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado baru-baru ini menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris seorang relawan. Penyerahan santunan ini dilakukan pada Minggu, 23 November, di Manado, Sulawesi Utara. Almarhum Haryanto Soleman Mantiri, relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sario Tumpaan, menjadi penerima manfaat.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Maulana Anshari Siregar, kepada istri almarhum, Dela Rumimper. Proses penyerahan dilakukan saat ibadah pemakaman, disaksikan oleh kedua anak almarhum dan kerabat yang hadir. Ini menunjukkan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan.
Meskipun almarhum baru satu minggu terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui SPPG Sario Tumpaan, ahli waris tetap berhak menerima perlindungan program Jaminan Kematian (JKM). Total santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta. Dana ini diharapkan dapat membantu keluarga melanjutkan kehidupan.
Kepedulian Negara Melalui Santunan Kematian BPJAMSOSTEK
Maulana Anshari Siregar menegaskan bahwa santunan yang diberikan ini merupakan bentuk kepedulian negara, bukan semata-mata belas kasihan. "Santunan ini diserahkan bukan karena belas kasihan kepada almarhum, melainkan sebagai bentuk kepedulian kepada ahli waris," ujarnya. Pernyataan ini menyoroti dasar hukum dan tujuan program jaminan sosial.
Program Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia. Manfaat ini sangat penting untuk meringankan beban ekonomi yang mungkin timbul setelah kehilangan pencari nafkah utama. Kehadiran program ini menunjukkan peran pemerintah dalam melindungi warganya.
Proses pencairan santunan kematian ini juga diupayakan secepat mungkin. Maulana menyebutkan bahwa dana sebesar Rp42 juta akan diproses maksimal dalam tiga hari kerja. Bahkan, jika berkas yang diperlukan lengkap, proses pencairan dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua jam. Ini menunjukkan efisiensi layanan BPJAMSOSTEK.
Pihak BPJAMSOSTEK berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga almarhum. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi modal usaha atau membantu kelangsungan hidup keluarga. Meskipun tidak dapat menggantikan sosok almarhum, bantuan finansial ini sangat berarti.
Apresiasi dan Harapan untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado menyampaikan apresiasi tinggi kepada SPPG Sario Tumpaan atas inisiatif mendaftarkan relawannya. "Saya menyampaikan apresiasi kepada SPPG Sario Tumpaan yang telah mendaftarkan almarhum dalam program perlindungan ketenagakerjaan," kata Maulana. Langkah ini dianggap sebagai teladan bagi pihak lain.
Pendaftaran pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fokus penting bagi BPJAMSOSTEK. Banyak pekerja di sektor informal atau relawan yang seringkali belum memiliki perlindungan memadai. Oleh karena itu, inisiatif seperti yang dilakukan SPPG Sario Tumpaan sangat diharapkan dapat diikuti oleh organisasi atau kelompok lainnya.
Melalui program ini, pekerja rentan dapat memperoleh keamanan finansial dari risiko kecelakaan kerja atau kematian. Perlindungan ini mencakup berbagai manfaat yang dapat meringankan beban keluarga saat terjadi musibah. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Pihak keluarga, yang diwakili oleh putri almarhum, Carla Mantiri, menyampaikan rasa terima kasih. "Terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Manado yang telah menyerahkan santunan kepada papa kami," ucap Carla. Ungkapan ini menjadi bukti bahwa program jaminan sosial memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
Sumber: AntaraNews