Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang baru-baru ini menyerahkan total santunan sebesar Rp189 juta. Penyerahan ini ditujukan kepada tiga ahli waris peserta di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat. Ia menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi para pekerja.
Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian, dan salah satunya juga mendapatkan beasiswa pendidikan. Ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan keluarga peserta yang mengalami musibah.
Advertisement
Advertisement
Rincian Santunan dan Manfaat Jaminan Sosial
Evi Haliyati Rachmat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, merinci penyerahan santunan tersebut. "Hari ini kita serahkan santunan tersebut kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama almarhumah Latizawa aparatur Desa Simpangkatis sebesar Rp42 juta (santunan kematian), peserta atas nama almarhumah Baina pekerja informal Desa Tanjunggunung sebesar Rp42 juta (santunan kematian), dan peserta atas nama almarhum Agus Saleh perangkat Desa Mesu Timur sebesar Rp105 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp42 juta dan beasiswa anak sebesar Rp63 juta," kata Evi.
Ia menambahkan bahwa esensi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah kehadiran negara saat peserta terkena musibah. Santunan yang diberikan kepada ahli waris menjadi bukti nyata dukungan pemerintah.
Selain itu, negara juga menjamin pendidikan ahli waris. "Seperti kita lihat juga tadi ada yang menerima beasiswa. Jadi, negara menjamin bahwa ahli waris akan terjamin pendidikannya mulai dari TK hingga kuliah," jelasnya.
Advertisement
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris berhak mendapat klaim jaminan kematian sebesar Rp42 juta. Manfaat lainnya berupa beasiswa untuk anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan/atau Jaminan Kematian (JKM).
Advertisement
Perlindungan untuk Pekerja Formal dan Informal
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal atau mandiri. Pekerja seperti petani, pedagang, nelayan, dan ojek daring bisa menjadi peserta dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan.
"Dengan menjadi peserta aktif, mereka berhak atas berbagai manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam, memberikan apresiasi atas kecepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM). Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Advertisement
"Semoga bantuan klaim JKM dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban keluarga dan bermanfaat untuk ke depannya," kata Ahmad Syarifullah Nizam. Penyerahan klaim ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi warga lain untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Pekerja Rentan
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial. Pemkab berencana mendaftarkan para pekerja rentan di daerah tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Bangka Tengah telah meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menyasar 630 pekerja rentan sektor perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025.
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah. "Program ini sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi pekerja sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri perkebunan di daerah," pungkasnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews