Bonus Hari Raya Ojol Cair Driver Ini Dapat Rp50 Ribu, Begini Aturannya
Pemberian bonus hari raya kepada driver ojek online (ojol) menuai banyak protes.
Pemberian bonus hari raya kepada driver ojek online (ojol) menuai banyak protes. Driver ojol ramai-ramai mengungkapkan bonus hari raya yang diterima dari aplikator hanya yang hanya Rp50 ribu.
Salah satu driver ojek online, Agus mengaku sudah mendapat THR dari salah satu perusahaan ojek online. Dia hanya senyum tipis saat menceritakan nominal yang diterimanya.
“Cuma dapat Rp50.000 saja,” ujar Agus saat diwawancara, Selasa (25/3).
Sepengetahuannya, nominal THR yang diterima driver ojek online berbeda-beda. Tergantung performa menerima orderan dari konsumen. Namun dia tidak mengerti perhitungan THR secara detail.
Bagi Agus, angka Rp50.000 yang diterimanya hal wajar. Mengingat, dia sangat jarang mengambil orderan. Agus bercerita, pekerjaan utamanya bukan sebagai driver ojek online.
“Ya Rp50.000 tidak apa-apa karena memang jarang ambil order,” katanya.
Terpisah, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan BHR yang diterima ojol menyalahi ketentuan pemerintah. Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut bantuan diberikan senilai 20 persen dari pendapatan setahun terakhir.
"Hanya segelintir ojol terima Rp900 ribu. Infonya hanya ojol binaan saja, seperti yang dibawa masuk ke Istana bertemu Presiden (Prabowo) yang diberikan BHR Rp900 ribu. Namun, ojol reguler hanya menerima Rp50 ribu," ungkapnya.
Aturan Perhitungan BHR Ojol
Driver ojek online dan kurir yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Bonus Hari Raya Keagamaan (THR) merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Besaran BHR ini dihitung sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir dan diberikan dalam bentuk uang tunai. BHR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Berikutnya, bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud akan diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Selain itu, SE juga mengatur pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Perintah Prabowo
Prabowo mengaku memberikan perhatian yang lebih kepada para pengemudi ojek online (Ojol) serta kurir online. Mereka telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," ungkap Prabowo saat konferensi pers THR Lebaran di Istana Negara, Jakarta.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
"Untuk itu, Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," tambahnya.
Sehubungan dengan bonus tersebut, besarannya akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pekerja.