Batasi Penggunaan Ponsel di Sekolah, Pemprov Sumbar Larang Siswa dan Guru Bikin Konten Medsos
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan pelajar terhadap ponsel.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/3240/Sek/Disdik-2025 dan akan diuji coba selama tiga bulan, dari Juni hingga September 2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Suryanto menyebutkan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi ketergantungan pelajar terhadap ponsel.
"Terlebih lagi saat ini ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jadi pelajar maupun guru harus cerdas bermedia sosial. Terkadang ada anak-anak membuat video yang negatif, seperti mengandung unsur SARA," ujar Suryanto saat diwawancarai merdeka.com, Selasa (27/5).
Meskipun ponsel tetap boleh dibawa ke sekolah, penggunaannya hanya diperbolehkan dalam konteks pembelajaran atau kondisi darurat dengan izin guru.
"Surat edaran ini uji coba selama tiga bulan. Ini sifatnya mengurangi, bukan melarang. Kalau dilarang benar-benar nol, itu tidak mungkin di zaman sekarang," tambahnya.
Suryanto menekankan, aturan ini merupakan hal baru di Sumbar dan sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Evaluasi akan dilakukan setelah masa uji coba berakhir.
Poin-Poin Aturan Pembatasan Ponsel di Sekolah
1.Pembatasan Umum di Lingkungan Sekolah
- Siswa dilarang menggunakan ponsel selama di sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau untuk pembelajaran dengan izin guru.
- Guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan ponsel yang mengganggu konsentrasi siswa saat KBM.
- Sekolah wajib menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa.
2.Komunikasi dan Sosialisasi
- Sekolah harus menunjuk contact person (wali kelas, guru BK, dsb.) untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali.
- Kebijakan wajib disosialisasikan kepada orang tua untuk mendapat dukungan.
3.Visualisasi dan Penegakan Aturan
- Pamflet informasi pembatasan ponsel harus dipasang di area strategis sekolah.
- Kebijakan ini dimasukkan ke dalam tata tertib resmi sekolah dan diberlakukan sanksi proporsional atas pelanggaran.
4.Etika Digital di Sekolah
Dilarang membuat konten media sosial di sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar atau mengandung unsur negatif seperti SARA, pornografi, intoleransi, dan radikalisme.
5.Peran Guru dan Orang Tua
- Guru pendamping mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan.
- Orang tua diminta mengawasi penggunaan ponsel dan internet di rumah demi mendukung pembelajaran yang kondusif.
6.Pengecualian
Penggunaan ponsel sebagai penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan petunjuk teknis dari kepala sekolah.