Tahun Depan, Korea Selatan Larang Murid Gunakan Ponsel di Sekolah
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran dari para pendidik dan orang tua terhadap pengaruh negatif penggunaan ponsel pintar.
Mulai Maret tahun depan, siswa sekolah dasar, menengah pertama, dan menengah atas di Korea Selatan akan dilarang menggunakan ponsel dan perangkat pintar lainnya selama jam pelajaran. Pembatasan ini juga kemungkinan akan diperluas ke seluruh area sekolah, bahkan di luar jam belajar.
Dilansir dari The Korea Times, langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran dari para pendidik dan orang tua terhadap pengaruh negatif penggunaan ponsel pintar terhadap konsentrasi siswa dan prestasi akademik mereka. Para pendukung kebijakan ini menilai bahwa distraksi digital yang terus-menerus menghambat proses belajar, mengurangi interaksi langsung antarsiswa, serta berkontribusi terhadap masalah seperti perundungan siber (cyberbullying).
Namun demikian, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaannya dan dampaknya dalam jangka panjang.
Pada Senin (8/7), Komite Pendidikan Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang akan menjadi dasar hukum pelarangan tersebut. Revisi ini menjadi kompromi dari berbagai usulan, mulai dari larangan total hingga pembatasan hanya untuk siswa sekolah dasar.
Meski kebijakan serupa telah diberlakukan sejak September 2023 melalui instruksi Kementerian Pendidikan, revisi undang-undang ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan memungkinkan penegakan aturan yang lebih efektif.
Berdasarkan aturan baru tersebut, mulai 1 Maret 2026, seluruh siswa dari tingkat SD hingga SMA dilarang menggunakan perangkat pintar selama pelajaran berlangsung, kecuali untuk kasus tertentu.
Siswa dengan disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus akan diberikan pengecualian. Penggunaan perangkat juga diperbolehkan dalam situasi darurat atau untuk keperluan pendidikan yang jelas.
Bahkan di luar jam pelajaran, sekolah berhak melarang penggunaan perangkat pintar di lingkungan sekolah. Revisi ini juga memberikan wewenang kepada guru untuk membatasi tidak hanya penggunaan, tetapi juga kepemilikan perangkat tersebut jika dianggap perlu untuk menjaga lingkungan belajar yang kondusif.
Karena revisi undang-undang ini disahkan dengan dukungan bipartisan, kebijakan tersebut diperkirakan akan dengan mudah lolos dalam pemungutan suara di sidang pleno Majelis Nasional bulan depan.