Balas Dendam Tak Terima Ayahnya Dipukuli, Pemuda Bacok Sopir Angkot
Polisi tangkap pelaku pembacokan sopir angkot di Cilincing yang sembunyi di kontainer. Motif pembunuhan diduga balas dendam karena ayah pelaku dipukul korban.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk RM (25), pelaku pembacokan yang menewaskan seorang sopir angkot berinisial AFN (26) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaku diringkus saat mencoba bersembunyi di dalam sebuah mobil kontainer di area pergudangan Cakung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan hanya sehari setelah kejadian.
"Pelaku berinisial RM (25) telah berhasil diamankan pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di wilayah Cakung, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya kepada media, Selasa (17/3/2026).
Duduk Perkara
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, aksi itu dipicu oleh masalah pribadi. RM diduga tidak terima karena ayahnya sempat dipukuli oleh korban.
Tersangka kemudian mendatangi AFN di sekitar Pasar Bulog pada Kamis malam (12/3/2026) dengan membawa sebilah celurit. Meski awalnya berniat memberikan teguran, pertemuan tersebut justru memicu pertengkaran hebat.
“RM yang sudah menyiapkan sebuah celurit kemudian nekat menyabet korban,” jelas Budi.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka parah. Video amatir yang sempat viral di media sosial memperlihatkan momen dramatis saat warga berusaha menggotong korban yang bersimbah darah sebelum akhirnya AFN dinyatakan meninggal dunia.
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka RM telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
Tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Atas perbuatannya, RM terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
"Terkait peristiwa pembunuhan terhadap korban AFN (26) yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sekitar Pasar Bulog, Cilincing, saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini telah dilakukan penahanan," pungkas Budi.