Asmara Kakak dan Adik Kandung di Balik Pengirim Paket Mayat Bayi
"Kedua pelaku hubungannya sebagai hubungan abang dan adik," katanya, Jumat (9/5).
Polisi menetapkan kakak beradik yakni R (24) dan NH (21) sebagai tersangka kasus pengiriman tas berisi mayat bayi yang dikirim melalui sopir ojek online di Kota Medan.
Paket mayat bayi tersebut dikirim ke tempat pemakaman umum Jalan Kapten Muchtar Basri. Bayi itu diduga kuat hasil dari inses yang dilakukan R dan NH. Hubungan asmara terlarang antara kakak dan adik kandung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengatakan keduanya ditangkap di salah satu indekos Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
"Kedua pelaku hubungannya sebagai hubungan abang dan adik," katanya, Jumat (9/5).
Kronologi
Gidion menjelaskan kronologi kematian bayi malang tersebut. Awalnya, NH melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sabtu (3/5) pekan lalu.
Saat itu NH melakukan persalinan seorang diri.Beberapa hari kemudian, bayi itu dinyatakan sakit karena malnutrisi. Pada Rabu (7/5) NH sempat membawa bayinya ke Rumah Sakit Delima Martubung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bayi itu malnutrisi karena lahir prematur. Saat itu dokter menyarankan NH untuk membawa bayinya ke Rumah Sakit Pirngadi Medan.
Bayi Meninggal
Namun, NH enggan mengikuti saran dokter itu karena bayinya tidak memiliki identitas yang jelas. Tak lama berselang bayi itu meninggal dunia Rabu (7/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan karena waktu di lokasi sudah meninggal," ujar Gidion.
Kemudian, NH dan R memesan ojek online dengan layanan pengiriman barang, Kamis (8/5). Barang yang dimaksud ternyata tas yang berisi mayat bayi dan diantar menuju TPU Muslim di Jalan Muchtar Basri Medan.
Paket Dikirim untuk Marbot Masjid
Keduanya membuat akun palsu di aplikasi online sebelum melakukan order pengiriman paket mayat bayi tersebut. Paket diminta dititipkan kepada marbot masjid.
"Dua pelaku ini sebagai pemesan dan penerima dalam aplikasi ojek online tersebut. Diarahkan ke sini dan minta dititipkan kepada marbot masjid. Dalam aplikasi menggunakan akun palsu. Saya kira tuntas sudah siapa yang terlibat dalam kasus ini," ucap Gidion.
Kini, kakak beradik yang juga menjalani hubungan asmara itu dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tandas Gidion.