Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Besok
Kuasa hukum memastikan Tom Lembong dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdana.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3) besok. Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan rencananya bakal menghadari sidang perdana Tom Lembong tersebut.
"Iya, rencananya gitu (Anies Baswedan hadir besok)," kata kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Alasan Hadiri Sidang
Tom Lembong diketahui merupakan salah satu tim pemenangan kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024. Kehadiran Anies dikatakan Yusuf sebagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong karena telah banyak membantu saat masa kampanye Pilpres.
"Kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat. Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," ucap Yusuf.
Yusuf juga memastikan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang perdananya.
"Beliau semakin sehat, semakin segar dan semangat untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin," pungkas Yusuf.
Berkas Tom Lembong Dilimpahkan ke Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong. Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa pada Rabu, 26 Februari 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Pelimpahan berkas perkara tersebut terdaftar atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan Pelimpahan Nomor: B-1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025; dan terdakwa Charles Sitorus dengan Pelimpahan B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggujadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” kata Harli.