Anggota Bhayangkari di Jambi Lakukan Penipuan Hingga Rp4,8 Miliar
Tersangka itu sendiri sudah menjalankan aksinya sejak bulan September 2024.

Seorang perempuan bernama Wike Widiawati (26) merupakan istri polisi yang merupakan anggota Bhayangkari ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan skema 'ponzi' dengan modus gesek tunai fiktif (Gestun) di Toko Online Shopee.
Tersangka itu sendiri sudah menjalankan aksinya sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025. Dengan total kerugian para korban mencapai Rp4,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, bahwa kasus ini merupakan modus baru dan meresahkan masyarakat.
"Tersangka ini menawarkan jasa untuk melakukan penarikan secara tunai dengan cara memberikan link toko online yang sebenarnya adalah fiktif," katanya, Selasa (11/2).
Modus Penipuan Pelaku
Mamang menjelaskan, para membernya diminta untuk melakukan pembelian suatu barang. Di mana sebenarnya barang tersebut tidak ada.
Dari situ, korban dijanjikan mendapat keuntungan 30-40 persen. Keuntungan itu dicairkan setelah 14 hari checkout tersebut.
"Contohnya ada satu member checkout perhiasan 10 juta nanti yang diterima korban 13 juta. Ini sangat menggiurkan bagi awam, dengan membeli barang yang itu fiktif kemudian menerima uang Rp 13 juta," ujarnya.
Manang mengatakan tersangka juga memiliki jaringan kepada pemilik toko fiktif tersebut. Tersangka Wike juga berperan menyiapkan sejumlah link yang akan digunakan untuk checkout oleh para member ini.
"Linknya ini hanya digunakan 5 kali transaksi. Setelah itu, kemudian diganti link yang lain begitu seterusnya. Linkya itu banyak," terangnya.
Gunakan Skema Ponzi
Kasus penipuan ini, kata Manang, dijalankan dengan skema ponzi. Pelaku akan mencari korban sebanyak-banyak untuk menutupi member di atasnya, dan pada akhirnya member yang paling terbaru tidak mendapat keuntungan sedikitpun.
"Ketika member percaya melakukan lagi checkout satu kali dua kali. Kemudian diminta dana talangan Rp20 juta yang itu keuntungannya bisa 40-47 persen. Setelah kasus ini meledak, akhirnya kaki yang paling bawah tidak bisa mencairkan," ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi pada 4 Februari 2024. Kasus ini juga dilaporkan di beberapa wilayah di Jambi, seperti Polresta Jambi dan Polres Merangin.
Dari laporan beberapa korban, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan.