4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov: LBH Unmul Beri Pendampingan Hukum, Kampus Jaga Nama Baik
Empat mahasiswa Unmul ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov. LBH Unmul turun tangan berikan pendampingan hukum, bagaimana respons kampus terhadap Mahasiswa Unmul?
Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Penetapan status ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam perakitan bom molotov yang direncanakan untuk aksi demonstrasi pada 1 September 2025.
Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Fakultas Hukum Unmul segera memberikan pendampingan hukum. LBH Unmul berkomitmen memastikan hak-hak hukum para Mahasiswa Unmul tersebut terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
Wakil Rektor III Unmul, Profesor Moh Bahzar, menegaskan bahwa pihak universitas menghormati proses hukum yang berjalan. Kampus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Mahasiswa Unmul yang bersangkutan.
Dukungan Hukum dari LBH Unmul untuk Mahasiswa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Unmul secara aktif memberikan pendampingan hukum kepada empat mahasiswa yang tersandung kasus dugaan perakitan bom molotov. Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen universitas untuk melindungi hak-hak hukum setiap Mahasiswa Unmul, memastikan mereka mendapatkan proses peradilan yang adil.
Profesor Moh Bahzar, Wakil Rektor III Unmul, menyatakan bahwa pihak kampus memiliki LBH yang siap mengadvokasi mahasiswanya. "Kita punya LBH dari Fakultas Hukum yang mendampingi nanti dalam persidangan," ujarnya, menekankan pentingnya bantuan hukum bagi Mahasiswa Unmul dalam menghadapi proses hukum.
Meskipun memberikan dukungan hukum, Bahzar menegaskan bahwa Unmul tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak kampus tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Sikap Unmul Terhadap Proses Hukum dan Sanksi Akademik
Unmul menyatakan akan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah menjadi landasan utama bagi kampus dalam menyikapi kasus yang melibatkan Mahasiswa Unmul ini. Keputusan final mengenai status akademik mahasiswa akan bergantung pada putusan pengadilan.
Profesor Moh Bahzar menjelaskan bahwa jika Mahasiswa Unmul terbukti bersalah di pengadilan, kampus akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan beratnya pelanggaran dan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
"Kita lihat saja nanti apa putusan hukumnya. Kita belum tahu hasilnya seperti apa, kita tunggu hasil dari persidangan di pengadilan," ungkap Bahzar. Pernyataan ini menunjukkan sikap hati-hati dan objektif Unmul dalam menangani kasus yang melibatkan Mahasiswa Unmul.
Penetapan Tersangka dan Harapan Kampus ke Depan
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan, secara terpisah mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap keempat mahasiswa tersebut. Mereka diduga kuat terlibat dalam perakitan bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi.
Peristiwa ini, menurut pihak Unmul, menjadi pembelajaran penting bagi seluruh sivitas akademika. Kampus berharap insiden ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan etika berdemokrasi.
Ke depan, Unmul berharap koordinasi antara pimpinan fakultas, program studi, dan organisasi mahasiswa dapat lebih diperkuat. Hal ini bertujuan untuk menjaga nama baik almamater serta mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat merugikan Mahasiswa Unmul dan institusi.
Sumber: AntaraNews