Polresta Ambon Tetapkan Tersangka Penikaman Mahasiswa Unpatti, Motif Emosi Terungkap

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan MRM sebagai tersangka penikaman mahasiswa Unpatti DHL. Motif emosi dan kesalahpahaman menjadi pemicu insiden tragis ini yang kini dalam proses hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polresta Ambon Tetapkan Tersangka Penikaman Mahasiswa Unpatti, Motif Emosi Terungkap
Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan MRM sebagai tersangka penikaman mahasiswa Unpatti DHL. Motif emosi dan kesalahpahaman menjadi pemicu insiden tragis ini yang kini dalam proses hukum. (AntaraNews)

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penikaman. Insiden ini menimpa seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) berinisial DHL. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Tersangka berinisial MRM kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh penyidik. Motif penikaman diduga dipicu oleh emosi dan kesalahpahaman. Korban DHL saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penikaman ini berawal dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti. Rapat tersebut memicu perdebatan sengit antara kelompok mahasiswa pro dan kontra. Perdebatan ini terkait dengan kegiatan yang sedang dibahas.

Ketegangan kemudian memuncak menjadi bentrok fisik di area parkiran Gedung B FEB Unpatti. Keributan tidak berhenti di kampus, melainkan berlanjut dengan aksi saling kejar. Kelompok mahasiswa terlibat dalam aksi kejar-kejaran hingga keluar area kampus menuju wilayah Rumah Tiga.

Tersangka MRM, yang saat itu berada di kosnya di Poka Pemda III, menerima informasi bahwa saudaranya dipukul. Informasi tersebut memicu emosi MRM. Ia kemudian mengambil pisau dapur dari kosnya dan meletakkannya di jok sepeda motor sebelum menuju ke lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, MRM dan rekannya kembali terlibat aksi saling ejek dengan kelompok mahasiswa lain. Pengejaran berlanjut hingga jalan raya Rumah Tiga. Pisau yang berada di jok motor kemudian diambil oleh rekannya dan digunakan saat mengejar kelompok mahasiswa hingga ke lorong Gandaria.

Setelah sempat dilerai warga, kelompok-kelompok tersebut terpencar. Namun, saat berada di samping swalayan Rumah Tiga, tersangka dan kelompoknya kembali berhadapan dengan sekelompok orang. Pertemuan ini kembali memicu perkelahian.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, MRM mengira kelompok tersebut adalah pihak yang memukul saudaranya. Tanpa ragu, tersangka MRM melakukan penikaman terhadap korban DHL sebanyak dua kali.

Setelah insiden itu, tersangka baru menyadari bahwa korban DHL adalah kenalannya sendiri. Penyesalan mungkin muncul, namun perbuatan telah dilakukan. Korban mengalami luka tusuk serius di bagian punggung dan pinggang kiri.

Saat ini, DHL masih menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon. Kondisinya terus dipantau oleh tim medis. Pihak keluarga berharap korban dapat segera pulih dari luka-luka yang dideritanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Tiga di antaranya adalah saksi yang melihat langsung kejadian penikaman. Keterangan para saksi menjadi kunci dalam mengungkap fakta kasus.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar telah dikumpulkan sebagai barang bukti. Sejumlah barang bukti lain juga telah disita untuk memperkuat penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman video insiden serta pakaian korban dan tersangka. Penyelidikan juga mengungkap bahwa setelah kejadian tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi. Saksi tersebut kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti.

Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. MRM disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara atau denda.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi