Ribuan Peserta BPJS PBI Solo Dinonaktifkan, Warga Mengeluh Tak Bisa Berobat
Mereka mengeluh karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan sejak awal Februari 2026.
21.024 peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Solo dicoret dari status kepesertaan. Mereka pun mengeluh karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan sejak awal Februari 2026.
Keluhan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas) salah satunya dikirimkan oleh warga bernama Yuliana Setiyaningsih. Yuliana yang masih harus melakukan kontrol akibat sakit stroke mengaku masih bergantung dengan BPJS PBI. Ia pun bingung karena kartu miliknya sudah tidak bisa digunakan.
"BPJS KIS tiap bulan buat kontrol selama 2 tahun terakhir, tapi kenapa per hari ini, mau buat kontrol, bisa-bisanya tidak aktif, sehingga pendaftaran belum bisa diproses, ada apakah ini? Untuk BPJS statusnya tidak aktif karena tidak ditanggung. Padahal buat kontrol selama dua tahun ini, dengan pasien stroke, kenapa bisa tidak aktif, mohon untuk penjelasannya, dan mohon untuk tindak lanjutnya, karena besok akan dipakai buat kontrol, terima kasih," tulis Yuliana, Kamis (5/2).
Warga lainnya, Novita Ade yang juga penyandang disabilitas mengeluhkan hal yang sama. Ia berharap BPJS PBI bisa diaktifkan lagi.
"Saya seorang janda penyandang disabilitas berat kedua kaki diamputasi di bawah lutut semua, tidak bisa beraktivitas mandi sendiri, BAB dan BAK (buang air kecil) pakai pispot dan kena stroke ringan bagian tangan kanan. KIS (Kartu Indonesia Sehat) saya dinonaktifkan dan bantuan sosial saya juga dicabut. Mohon bantuan Mas Wali agar KIS saya bisa aktif kembali," tulis Novita.
Penjelasan Kadinsos Solo
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Solo, Samsu Tri Wahyudin menjelaskan, kebijakan penonaktifan ini berlaku secara nasional. Utamanya bagi warga yang terdata dalam kategori desil 6 hingga desil 10 dalam data Kementerian Sosial (Kemensos).
"Di Solo ada sekitar 21 ribuan penerima manfaat dari 163.652 penerima yang terkena kebijakan ini, ini sesuai dengan koordinasi dengan Dinas Kesehatan," terang dia.
Dikatakan Samsu, pengaktifan kembali sudah bisa dilakukan, namun, hanya untuk warga yang berada dalam kondisi darurat.
"Sudah bisa, tapi untuk yang urgent, dan yang lansia. Silakan diajukan kembali dari kelurahan, mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, nanti ada surat pernyataan yang harus dibuat oleh yang bersangkutan, ditulis tangan diantarkan dari kelurahan ke Dinas Kesehatan untuk mohon pengaktifan kembali," terang dia.
Selain itu lanjut dia, juga diprioritas untuk yang punya kebutuhan kontrol rutin tiap minggu. Namun harus dibuktikan dengan surat dari rumah sakit, bahwa dia memerlukan BPJS untuk kontrol rutin.
"Lalu lansia yang dia betul-betul tidak ada pendukung dari keluarga yang harus mendapatkan dukungan dari pemerintah. Ini nanti dibuktikan juga dengan surat dari RT, RW, dan diketahui kelurahan untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk diaktifkan kembali, permohonan minimal berdomisili 5 tahun," jelasnya.
Alternatif Pengguna BPJS PBI
Menurutnya, ada tiga alternatif bagi warga yang terdampak penonaktifan per 1 Februari ini.
Pertama mengajukan kembali untuk diaktifkan kepesertaan yang dibiayai oleh APBN.
Kedua dialihkan menjadi kepesertaan yang dibiayai oleh APBD Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan bagi yang tidak mampu.
Ketiga beralih ke kepesertaan mandiri bagi warga yang merasa sudah mampu secara ekonomi.