2 Personel Polsek Kuta Pungli ke WN Kolombia Dipatsuskan, Terungkap Motinya
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui meminta sejumlah uang pada WNA Kolombia itu dan itu murni inisiatifkeduanya
Dua anggota Polsek Kuta Bali, Aiptu GKS dan Aiptu S yang kedapatan melakukan pungli pada dua WNA Kolombia berinisial SGH dikenakan sanksi etik. Keduanya sudah die dipatsuskan
"Yang bersangkutan kita patsus di tempat khusus. Sementara berproses, kalau kemudian memang terbukti yang bersangkutan akan menghadapi sanksi kode etik profesi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, kepada wartawan, Jumat (24/1).
Menurutnya, pungli dilakukan karena melihat ada peluang.
"Karena bule ini kan membuat laporan dengan harapan dapat asuransi," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui meminta sejumlah uang pada WNA Kolombia itu. Uang itu memang inisiatif diminta keduanya
Apakah keduanya sudah sering melakukan hal serupa, masih didalami. "Sering tidaknya kita masih dalami. Laporan itu kan baru kemarin," ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, keduanya masih diminta keterangan dan belum diproses secara etik.
"Berapa lama patsus-nya kan tergantung sidangnya nanti. Selesai pemeriksaan, kalau lengkap baru disidang, baru di patsus. Ini di patsus dalam rangka pemeriksaan, bukan dalam rangka menjalani hukuman," ujarnya.
Apakah kemudian keduanya akan dipecat bergantung hasil pemeriksaan.
"Pecat tidaknya tergantung nanti sidang. Itu pungli namanya, bukan meras. Kalau meras kan orang terpaksa ngasih," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia, berinisial SGH, yang mengaku diminta uang sebesar Rp 200 ribu, saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan kejadian itu menjadi sorotan netizen.