Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dan istrinya diperiksa Polda Aceh. Perwira menengah itu diduga melakukan puluhan praktik pungutan liar baik yang dilakukan langsung maupun tidak langsung.
Temuan itu terbongkar setelah beredar pesan berantai isinya daftar pelanggaran Kapolres Bireuen yang juga menyeret istrinya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta semua personelnya berbenah diri dan menjaga nama baik institusi Polri. Jika tidak, tentu akan ada sanksi tegas. Termasuk pada kasus AKBP Jatmiko.
“Bapak Kapolri sudah menyampaikan kepada kita semua bahwa setiap keberhasilan anggota Polri akan mendapatkan reward dan setiap anggota Polri yang melaksanakan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (13/2).
Terpisah, Kakortas Tipikor Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengaku belum menerima menangani kasus dugaan pungli Kapolres Bireuen karena masih diperiksa internal pengawasa.
"Belum. Sementara masih dilakukan oleh internal pengawasan. Nanti kita tunggu lah. Kalau yang masalah Bireun kami belum terima Dumasnya itu. Tapi kami monitor. Kami tinggal tunggu, lihat saja. Kalau memang ada Dumasnya kami Pulbaket," ujarnya.
Menurutnya, informasi yang beredar ihwal penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen itu berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.
Polda Aceh, tutur Joko, juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan Jatmiko.
“Kami akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Joko Krisdiyanto.
Deretan Pelanggara Kapolres Bireuen
Dalam pesan berantai yang beredar ada lebih dari tiga puluh poin pelanggaran yang dilakukan Kapolres Bireun. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan berkaitan pengusaan uang.
Disebutkan, memerintahkan kanit Regident untuk mengambil uang pengesahan Rp35.000/STNK di kantor Samsat. Kemudian, lewat orang yang sama mengumpulkan pungutan biaya perpanjangan STNK dan KTP 'tembak' dengan tarif Rp30.000.
Yang bersangkutan juga mengambil uang tilang hingga jatah uang kematian yang dipotong bernilai jutaan per jiwa.
Dia juga meminta KIP menyerahkan uang dengan dalih buat pengamanan saat kegiatan pilpres dan pileg lalu. Termasuk memotong uang anggota yang bekerja melakukan pengamanan.
Dia juga memalak hotel hingga minimarket. Selain itu, masih banyak kasus-kasus pemalakan yang dilakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung atau lewat pihak lain.
Advertisement