Diduga Pungli dan Salah Gunakan Wewenang, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengaku telah memanggil Jatmiko serta istri untuk dilakukan klarifikasi setelah pesan berantai itu viral.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Diduga Pungli dan Salah Gunakan Wewenang, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Istri Diperiksa Polda Aceh
Ilustrasi polisi (Liputan6.com) (@ 2023 merdeka.com)

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istri tengah diterpa isu miring. Mereka diduga melakukan puluhan pelanggaran yang sebagian besar berupa pungli dan pemotongan uang jatah anggota polisi di Polres Bireuen.

Kabar ini mencuat usai pesan berantai yang diduga dibuat personel Polres Bireuen itu viral. Dalam pesan itu, Jatmiko juga disebut menerima uang Rp1,5 miliar dari salah satu kandidat calon bupati Bireuen.

“Kami mohon kepada pimpinan kami di Polda Aceh dan Mabes Polri agar memeriksa Kapolres Bireuen dan kami mohon agar diproses hukum, sudah muak kami dengan pencitraan Kapolres Bireuen sekarang, proses hukum dan pecat dia dari Polri,” isi pesan tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengaku telah memanggil Jatmiko serta istri untuk dilakukan klarifikasi setelah pesan berantai itu viral.

"Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian,” katanya, Kamis (13/2).

Menurutnya, informasi yang beredar ihwal penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen itu berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan,” ujarnya.

Polda Aceh, tutur Joko, juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan Jatmiko.

“Kami akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Joko Krisdiyanto.

Deretan Pelanggara Kapolres Bireuen

Dalam pesan berantai yang beredar ada lebih dari tiga puluh poin pelanggaran yang dilakukan Kapolres Bireun. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan berkaitan pengusaan uang.

Disebutkan, memerintahkan kanit Regident untuk mengambil uang pengesahan Rp35.000/STNK di kantor Samsat.

Kemudian, lewat orang yang sama mengumpulkan pungutan biaya perpanjangan STNK dan KTP 'tembak' dengan tarif Rp30.000.

Yang bersangkutan juga mengambil uang tilang hingga jatah uang kematian yang dipotong bernilai jutaan per jiwa.Dia juga meminta KIP menyerahkan uang dengan dalih buat pengamanan saat kegiatan pilpres dan pileg lalu.

Termasuk memotong uang anggota yang bekerja melakukan pengamanan. Dia juga memalak hotel hingga minimarket. Selain itu, masih banyak kasus-kasus pemalakan yang dilakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung atau lewat pihak lain.

Rekomendasi