Problematika Negeri 500 Ribu Ormas
Ormas makin identik dengan perilaku premanisme. Mereka suka memaksa, menekan, memeras, mengintimidasi.

Napas Frans masih tersengal-sengal. Dia baru mendorong gerobak sejauh 50 meter dari tempat penitipan ke lapak jualan. Frans mesti buru-buru. Hari itu, dia terlambat berjualan. Jam sudah menunjuk pukul 18.00 WIB. Biasanya jam 17.00 WIB, persiapan jualan sudah beres.
Setibanya di lapak, dia gerak cepat. Menyiapkan berbagai peralatan, kompor, roti, daging hingga grill pan. Frans adalah pedagang burger dan kebab di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lapak Frans berjualan berada kawasan ramai. Pedagang menjamur. Pengendara lalu lalang lewat di jalan depan lapak Frans, terutama di jam pulang kantor. Di depan lapak, ada retail besar yang saban hari dijaga ormas. Mereka biasanya berjaga dan menarik parkir dari pembeli yang belanja di retail.
Setelah barang dagangan siap, Frans duduk beristirahat menunggu pembeli. Dia ngobrol dengan Rudy, teman sesama pedagang. Lapak Frans diapit pedagang tahu dan roti bakar.
Frans bercerita, dirinya pernah mengalami kejadian tidak mengenakkan mengenai ormas. Frans dipalak oleh anggota ormas yang biasa berjaga di depan retail. Sudah dua kali pemalakan terjadi. Padahal, Frans belum genap satu bulan berjualan di kawasan itu.
Anggota ormas itu, kata Frans, meminta jatah keamanan Rp5 ribu. Dua hari sebelumnya, mereka meminta dibuatkan burger tanpa membayar alias gratisan. Frans terpaksa memberi cuma-cuma lantaran takut usahanya diganggu kelompok ormas itu.
"Sudah dua kali saya dipalak, belum juga sebulan jualan. Saya kasih, takut diacak-acak usahanya," kata Frans membuka cerita, (3/5).
Rudy, pedagang roti bakar di samping lapak Frans punya cerita serupa. Bahkan, dia sudah sering menjadi korban pemalakan ormas itu. Biasanya, pemalakan terjadi bila retail tutup. Rudy berjualan mulai jam 16.00-00.00 WIB.
Saat hari mulai larut malam, kelompok ormas itu berkumpul. Jumlahnya mencapai belasan orang. Mereka menyalakan musik kencang sambil bernyanyi keras. Pemandangan itu membuat warga dan pedagang sekitar tidak nyaman.
Yang makin membuat resah, mereka kerap mendatangi pedagang dan meminta makanan atau uang. Alasannya lagi-lagi untuk uang keamanan. Rudy mengatakan, hampir semua pedagang di area tersebut dipalak ormas tersebut meskipun tidak setiap hari.
"Pedagang sini rata-rata diminta uang keamanan. Pedagang sini enggak punya pilihan selain harus ngasih," ujar Rudy.
Rudy bercerita pernah menolak permintaan anggota ormas tersebut untuk membuatkan roti bakar. Sebab, dia tahu pelaku pemalakan tidak akan membayar roti tersebut. Anggota ormas tersebut marah, mengeluarkan kata-kata kasar hingga ancaman.
Atas kejadian tersebut, Frans pun berpikir untuk pindah lapak bila terus dipalak oleh ormas. Sebab, dia meyakini usaha burgernya tidak akan berjalan lancar dan berkembang jika terus menerus diganggu ormas.
"Kayaknya saya cari lapak lain saja, yang bebas ormas. Saya cuma mau cari uang dengan aman dan nyaman," tutur pria asal Bogor ini.
Seperti Frans dan Rudy, pengalaman pahit berurusan dengan ormas pernah dialami Haikal (22). Dia adalah seorang mahasiswa asal Depok, Jawa Barat. Haikal yang mau berangkat ke kampus di daerah Bogor tiba-tiba diadang dan dipalak sekelompok orang mengatasnamakan ormas.
Pemalakan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Kejadian bermula saat Haikal selesai mengisi bensin motor mendadak dipepet ormas tak jauh dari SPBU. Anggota ormas itu memanfaatkan jalanan pagi yang sepi untuk memalak Haikal.
Mulanya, Haikal mengira dikejar debt collector yang ingin menarik motor. Dia tidak peduli karena merasa tidak punya tunggakan kredit motor. Dia mengatakan, segerombolan orang itu akhirnya meminta sejumlah uang.
Haikal menolak memberi dan mengajak anggota ormas itu ke kantor polisi. Anggota Ormas itu bahkan memeriksa uang di baju dan tas Haikal.
"Akhirnya sempat gue diperiksa tuh. Ya akhirnya, pas gue bilang, ya kalau mau diperiksa, gue bilang bawa aja ke Polres," ujar Haikal.
Haikal kaget bukan main. Setelah menolak memberikan uang, dia mengaku ditodong pisau kecil oleh anggota ormas yang mengaku dari Pemuda Pancasila tersebut.
"Dia ngakunya PP. Gue kira PP tuh bukan ormas dulunya. Habis itu ditodong pisau kecil lah begitu," ungkap Haikal.
Aksi premanisme berkedok ormas ini membuat Haikal gerah dan resah. Dia berharap pemerintah bisa bersikap lebih tegas terhadap ormas yang suka bikin ulah. Harapan lainnya, polisi harus cepat menindak kejahatan jalanan tersebut tanpa menunggu viral dulu.
"Pengennya sih dari pemerintah ini, dari Prabowo ini ya harus tegas lah. Polisi juga kalau enggak ada laporan enggak bakal dikerjain. Apalagi viral sekarang gitu," tegas Haikal.
Gaya Premanisme Ormas Indonesia Mendunia
Ormas bak tamu tak diundang yang meresahkan berbagai sektor usaha. Mulai dari industri besar sampai pedagang kecil. Ormas makin identik dengan perilaku premanisme. Mereka suka memaksa, menekan, memeras, mengintimidasi, baik secara samar maupun terang-terangan.
Aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Kegiatan yang mereka lakukan sering kali dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat. Padahal, fungsi ormas seharusnya aktif terlibat membantu masyarakat.
Salah satu aksi kriminal ormas yang menggegerkan adalah pembakaran mobil polisi Polres Depok. Insiden itu terjadi saat polisi menangkap salah satu anggota GRIB karena terlibat dalam kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan serta kepemilikan senjata api.
Bahkan isu ormas di Indonesia suka bikin onar sampai menjadi pemberitaan dunia. Media China menyorot masalah organisasi masyarakat (ormas) yang disebut mengganggu pendirian pabrik raksasa otomotif China, BYD di Subang, Jawa Barat.
Media asal China, South China Morning Post, juga menerbitkan artikel berjudul 'Indonesia's EV revolution held hostage by 'preman' gangster problem'. Artikel itu mengulas soal premanisme yang menjadi salah satu tantangan bagi masa depan Indonesia dalam pengembangan industri mobil listrik di kawasan ASEAN. Tulisan ini jelas sangat merugikan Indonesia
"Preman, yang diduga memiliki keterkaitan dengan elite politik dan aparat penegak hukum, memiliki sejarah yang dapat ditelusuri hingga masa kolonial Belanda, ketika penegak lokal digunakan untuk mengumpulkan kekayaan bagi penjajah. Kini, mereka telah menjadi kekuatan yang mengakar dalam struktur ekonomi dan politik nasional," tulis South China Morning Post yang dikutip pada Kamis (8/5).

Kriminolog Universitas Budi Luhur Chazizah menilai pemerintah wajib memberantas aksi premanisme mengatasnamakan ormas tersebut. Sebab, masyarakat butuh hidup aman dan nyaman untuk tinggal dan berwirausaha tanpa gangguan preman.
"Dihentikan tidak ada negosiasi. Kan ini meresahkan masyarakat juga," kata Chazizah.
Mengutip data dari Pusiknas.Polri.go.id, kasus premanisme meningkat tajam pada 2024. Tahun lalu, kasus-kasus berkaitan dengan premanisme mencapai 4.207. Sementara di tahun ini, sampai Mei 2025, kejahatan berkaitan dengan premanisme sudah menembus angka 1.580.
Khusus aksi premanisme, tidak ada rincian di provinsi mana kejahatan tersebut kerap terjadi. Hanya saja, mengacu data yang sama, wilayah hukum Polda Metro menjadi daerah yang paling tinggi angka kriminalitasnya dengan total 63.442 kejadian. Disusul Polda Sumut 53.885, Polda Jatim 31.999 dan Polda Sulsel 30.729.
Chazizah mengingatkan negara tidak boleh kalah dengan preman-preman berbaju ormas tersebut. Dia menyebut, perlu ada program pemberantasan premanisme seperti yang dilakukan Tito Karnavian saat menjabat Kapolri.
"Jadi, memang pemerintah harus seberani itu juga, gitu. Setegas itu juga untuk bisa menertibkan ormas yang memang berujung pada gangguan ketertiban masyarakat," ujar dia.
Data Jumlah dan Sebaran Ormas di Indonesia
Keberadaan ormas seakan makin menjamur dan eksis di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas. Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692.
Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum. Jumlah ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri.
Berdasarkan sebarannya per provinsi, Jawa Timur menjadi daerah dengan ormas berbadan hukum terbanyak mencapai 118.129. Namun, dari jumlah tersebut ternyata hanya 26 ormas yang mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Urutan kedua, ada Jawa Barat dengan total 116.627 ormas, hanya 20 ormas yang memiliki SKT. Berikutnya, urutan ketiga ada Jawa Tengah dengan jumlah 110.474 dengan 5 ormas mengantongi SKT.
Jumlah ormas di DKI juga cukup banyak yakni 32.513 dengan 117 mengantongi SKT. Urutan kelima daerah dengan ormas terbanyak adalah 16.822. Namun, 56 ormas yang memiliki SKT. Sementara, data ormas di provinsi baru yakni Papua Tengah, Selatan, Pegunungan dan Barat Daya belum terdata.

Aturan Ormas dan Hal-Hal yang Dilarang
Meski belakangan ormas kerap berbuat masalah, keberadaan mereka dilindungi dan diatur negara sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Negara tidak memberikan batasan kepada masyarakat yang ingin mendirikan ormas.
"Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," bunyi Pasal 1.
Sementara, aturan mengenai larangan ormas dijelaskan dalam Pasal 59 ayat 1 hingga 4. Sedangkan, sanksi akan diberikan kepada ormas bermasalah diatur secara lengkap dalam Pasal 60 hingga Pasal 82.
Adapun bunyi pasal 59:
1. Ormas dilarang:
a. Menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;
b. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
2. Ormas dilarang:
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ormas dilarang:
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
4. Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Sanksi kepada ormas yang melanggar hukum dilakukan bertahap mulai dari penghentian kegiatan sementara hingga terberat pembubaran secara permanen. Sanksi pembubaran bisa dilakukan setelah ada pertimbangan dari Mahkamah Agung hingga DPR. Selain itu, ormas tersebut sudah diberikan tiga kali peringatan tertulis.
Pasal 61
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian mesentera kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 65
Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup nasional, pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan
Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Ormas Bikin Onar Dibidik Prabowo

Presiden Prabowo Subianto meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mengganggu apalagi melakukan pemalakan yang dapat mengganggu dunia usaha. Perintah Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman usai sidang cabinet.
"Presiden sudah menekankan seperti itu," ujar Dudung di Istana
Pemerintah sudah meminta kepala daerah mulai mendata ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hingga memberi sanksi. Wamendagri Bima Arya mengatakan kepala daerah juga bisa melakukan langkah-langkah untuk menertibkan ormas sesuai kewenangannya.
Bima Arya memastikan bakal menindak ormas-ormas yang melanggar hukum, termasuk Grib. Bima tak akan melakukan pembiaran bagi ormas yang tidak tertib. "Tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum," tegasnya.
Melihat fenomena premanisme yang terus meningkat, Kemenko Polhukam membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menko Polkam Jenderal (Purn) Budi Gunawan menjelaskan, keputusan membentuk satgas sebagai respons dari banyaknya laporan warga hingga pengusaha yang mengeluh kerap didatangi ormas atau preman dan melakukan liar.
"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," tegas Budi.
TNI-Polri Kerahkan Intel Awasi Ormas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, pembentukan satgas ini bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat (kamtibmas). Untuk mendukung kinerja Satgas, TNI akan menerjunkan intelijen untuk mengawasi ormas yang membuat keonaran.
Selain dengan Polri, Yusri menyatakan kerja sama informasi bisa dilakukan dengan tim dari BIN dan BAIS. Tujuannya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari tindakan premanisme dan ormas meresahkan.
"Ini ya informasi-informasi yang ada lah. Jadi kita combine, kita analisa untuk dilakukan pencegahan-pencegahan," tutup Yusri.
Chazizah mendukung upaya pemerintah menertibkan preman-preman dalam ormas. Namun, dia mengingatkan aparat penegak hukum tidak boleh pandang bulu, membuka ruang negosiasi dan memberikan tempat terhadap ormas berulah untuk tetap eksis.
"Melakukan penganiayaan, kerusuhan, meresahkan, ada Undang-Undang, tindak. Jadi kita jangan pernah memberikan kesempatan, memberikan tempat, memberikan panggung kepada orang-orang yang memang melakukan itu," tutup Chazizah.