Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Polisi tak melihat ada unsur pidana yang melatarbelakangi kematian Kenzha.
Polisi menyimpulkan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, tidak ada unsur pidana. Sehingga proses penyelidikannya dinyatakan ditutup.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan hal itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama Ditreskrimum, Propam, Itwasda, dan Bitkum Polda Metro Jaya.
"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (25/4).
Hasil penyelidikan, penyebab kematian Kenzha bukan karena dianiaya. Penyelidikan juga dilakukan dengan menganalisis rekaman CCTV oleh ahli fisika dan komputer forensik.
Hasil Analisis CCTV
Adapun hasilnya, CCTV pertama merekam area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Tampak, korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah.
Bahkan, Kenzha terlihat sempat mukul temannya sendiri, lalu dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus."Korban berjalan sambil dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir," ujar dia.
Menurutnya, tidak ada CCTV yang merekam langsung detik-detik korban jatuh ke got ataupun pada saat korban memegang dan menggoyangkan pagar tersebut.
Atas fakta-fakta ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalan peristia itu dan akan menghentikan penyelidikan kasus ini.
"Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan tersebut," tandas dia.