Kapolres Jaktim Blak-blakan Hasil Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI di DPR, Tegaskan Tak Ada Pengeroyokan
Penyelidikan kematian mahasiswa UKI bernama Kenzha sebelumnya dihentikan kepolisian setelah tidak menemukan unsur pidana.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan proses penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko (21) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bareng Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4). Penyelidikan kematian Kenzha sebelumnya dihentikan kepolisian setelah tidak menemukan unsur pidana.
Nicolas memastikan korban tidak dikeroyok sebagaimana video beredar di media sosial. Kepastian tidak ada pengeroyokan itu dikatakan Nicolas berdasarkan penyelidikan Puslabfor Polri terkait video beredar di media sosial menarasikan terjadi keributan atau pengeroyokan sebelum korban meninggal dunia.
"Setelah video itu kami serahkan ke Puslabfor ternyata video itu sudah dimodifikasi dan tidak terlihat bahwa terjadi pengeroyokan. Keributan ya ada terjadi keributan tetapi tidak terjadi pengeroyokan," kata Nicolas saat diminta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menceritakan proses penyelidikan dalam rapat bareng Komisi III DPR.
Hasil Penyelidikan Polisi
Nicolas menjelaskan, hasil gelar perkara dilakukan penyidik Polres Jakarta Timur bersama Ditreskrimum, Propam, Itwasda, dan Bitkum Polda Metro Jaya telah memeriksa 47 saksi. 26 saksi di antaranya mahasiswa. Delapan lainnya petugas keamanan kampus.
Menurut Nicolas, mahasiswa yang dimintai keterangan tidak menenggak minuman keras bareng korban. Artinya mahasiswa yang menjadi saksi adalah yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu payungan tengah dan para sekuriti kampus yang pada saat itu membubarkan mahasiswa minum miras. Bahkan dua mahasiswa yang diminta keterangan adalah EFW dan PAG yang membantu korban Kenzha dari lokasi minum miras di payungan tengah hingga ke pagar kampus UKI.
"Dari semua keterangan-keterangan para saksi yang kami ambil, semuanya bersesuaian yang menyatakan bahwa korban pada saat di payungan tengah itu sebelumnya di kampus hipmi UKI dia minum vodka bersama dengan dua orang temannya," kata Nicolas.
Dari penuturan saksi menurut Nicolas, setelah menenggak miras bareng dua temannya, korban Kenzha pindah posisi meminum arak Bali bareng sekitar 10 temannya masih di payungan tengah. Saat itu, kata Nicolas, saksi melihat Kenzha jatuh sendiri dua kali. Keterangan saksi itu menurut Nicolas diperkuat rekaman CCTV di sekitar TKP.
Nicolas melanjutkan, korban yang sudah tak bisa berjalan sendiri kemudian dibopong dua skasi yaitu EFW dan PAG. Oleh kedua saksi, korban Kenzha kemudian dipapah dibawa ke pinggir pagar kampus UKI.
"Sampai di pinggir pagar korban berdiri memegang pagar dan menggoyang-goyangkan pagar dan sambil berteriak rasis itu banyak saksi yang menyatakan dan mendengar itu," kata Nicolas.
Korban Berulang Ambruk
Masih menurut keterangan saksi, tutur Nicolas, setelah itu korban Kenzha ambruk bersamaan pagar besi kampus yang digoyangkannya. Korban jatuh ke got kering dan berbatu. Posisi korban di atas menimpa pagar kampus. Akibatnya korban luka di kepala.
"Nah setelah itu korban tidak bisa berdiri lagi korban diangkat dari dalam got oleh dua orang saksi sekuriti," ujar Nicolas.
Namun setelah berdiri diangkat satpam, menurut Nicolas, korban Kembali terjatuh ke aspal setelah kurang lebih berjalan 10 meter dari got. Total korban jatuh bangun lima kali. Dengan rincian jatuh awal di TKP minum miras payungan tengah. Kemudian di pagar kampus dan saluran air. Lalu di aspal dan saat berjalan dibawa petugas keamanan kampus.
"Berikutnya korban pada saat mau naik ke sepeda motor pun tidak bisa sudah tidak sadarkan diri jadi dibopong oleh saksi-saksi sekuriti yang ada selanjutnya korban diletakkan di bagian tengah. Satu yang membawa sepeda motor dan satu mengapit korban dari belakang. Jadi ada dua saksi sekuriti yang membawa korban ke IGD ke rumah sakit," kata Nicolas.
Proses Penyelidikan Dihentikan
Oleh sebab itu, Nicolas mengatakan, berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan kedokteran forensik diperkuat hasil autopsi Rumah Sakit Polri proses penyelidikan perkara tersebut akan dihentikan. Sebab tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana laporan keluarga korban terkait penganiayaan atau kelalaian sesuai pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
"Maka dari itu penyidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi perhentian penyelidikan," kata Nicolas.