Muncul Saksi Kunci Keluarga Mahasiswa UKI, Ungkap Korban Sempat Dipukul Sebelum Tewas
Saksi kunci menceritakan kronologi kematian Kenzha berdasarkan penglihatannya langsung saat malam kejadian.

Kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22), Manotar Tampubolon mengatakan pihaknya tidak percaya kepada Polres Jakarta Timur. Hal ini lantaran banyak saksi kunci dalam kejadian tersebut tidak dipanggil oleh penyidik dari Polres Jakarta Timur.
"Kami tidak percaya dengan Polres Jakarta Timur khusus dalam perkara ini," ujar Manotar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI Jakarta, Rabu (30/4).
Di sisi lain, Manotar mengaku masih percaya dengan Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, pihaknya membawa saksi kunci ke Polda Metro Jaya.
Kesaksian Saksi Kunci
Sementara itu, dua saksi dibawa keluarga korban turut dihadirkan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4). Dua saksi kunci yang juga mengaku sebagai mahasiswa UKI Bernama Eril dan Eliza Gilbert itu sebelumnya telah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Eril dan Eliza menceritakan kronologi kematian Kenzha berdasarkan penglihatannya langsung saat malam kejadian.
Eril yang menceritakan awal mengaku berada di lokasi sejak awal. Menurut dia, saat itu situasi sempat kondusif meski korban dalam kondisi mabuk dan berteriak-teriak. Ketegangan meningkat saat ada teman korban yang membentaknya agar pulang.
"Situasi sudah mulai tidak kondusif dan ada beberapa sekuriti yang datang,” ujar Eril saat membeberkan kesaksian dalam rapat.
Eril mengaku saat itu sempat berusaha membawa korban menjauh dari keributan. Akan tetapi Eril mengaku saat itu kehilangan pandangan saat ditarik saksi Eliza sehingga tidak melihat langsung apakah terjadi pemukulan.
Sedangkan Eliza mengaku melihat langsung kekerasan terhadap Kenzha. Menurut dia, saat itu ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu Geri, Thomas, dan Delon menghampiri korban untuk meminta keterangan.
"Kenapa lo masih teriak-teriak seperti itu? Tidak lama kemudian, si Geri memukul dia. Memukul korban,” kata Eliza.
Menurut Eliza, korban Kenzha itu terlihat tak berdaya dengan luka. Pemukulan berlanjut saat korban dibawa ke motor.
"Thomas ini lepas dari jeratan sekuriti, berlari ke arah korban sampai akhirnya saya mendengar suara tulang ketemu tulang, kencang sekali, itu di badan korban,” kata Eliza.
Eliza mengaku melihat korban Kenzha dibanting hingga kepalanya terbentur aspal. Eliza juga melihat para pelaku diduga memaksa orang merekam kejadian untuk menghapus seluruh video direkamnya.
Kapolres Jaktim Tegaskan Tak Ada Pengeroyokan
Sebelumnya Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan proses penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Walewangko (21) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bareng Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4). Penyelidikan kematian Kenzha sebelumnya dihentikan kepolisian setelah tidak menemukan unsur pidana.
Nicolas memastikan korban tidak dikeroyok sebagaimana video beredar di media sosial. Kepastian tidak ada pengeroyokan itu dikatakan Nicolas berdasarkan penyelidikan Puslabfor Polri terkait video beredar di media sosial menarasikan terjadi keributan atau pengeroyokan sebelum korban meninggal dunia.
"Setelah video itu kami serahkan ke Puslabfor ternyata video itu sudah dimodifikasi dan tidak terlihat bahwa terjadi pengeroyokan. Keributan ya ada terjadi keributan tetapi tidak terjadi pengeroyokan," kata Nicolas saat diminta Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menceritakan proses penyelidikan dalam rapat bareng Komisi III DPR.
Hasil Penyelidikan Polisi
Nicolas menjelaskan, hasil gelar perkara dilakukan penyidik Polres Jakarta Timur bersama Ditreskrimum, Propam, Itwasda, dan Bitkum Polda Metro Jaya telah memeriksa 47 saksi. 26 saksi di antaranya mahasiswa. Delapan lainnya petugas keamanan kampus.
Menurut Nicolas, mahasiswa yang dimintai keterangan tidak menenggak minuman keras bareng korban. Artinya mahasiswa yang menjadi saksi adalah yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu payungan tengah dan para sekuriti kampus yang pada saat itu membubarkan mahasiswa minum miras. Bahkan dua mahasiswa yang diminta keterangan adalah EFW dan PAG yang membantu korban Kenzha dari lokasi minum miras di payungan tengah hingga ke pagar kampus UKI.
"Dari semua keterangan-keterangan para saksi yang kami ambil, semuanya bersesuaian yang menyatakan bahwa korban pada saat di payungan tengah itu sebelumnya di kampus hipmi UKI dia minum vodka bersama dengan dua orang temannya," kata Nicolas.
Dari penuturan saksi menurut Nicolas, setelah menenggak miras bareng dua temannya, korban Kenzha pindah posisi meminum arak Bali bareng sekitar 10 temannya masih di payungan tengah. Saat itu, kata Nicolas, saksi melihat Kenzha jatuh sendiri dua kali. Keterangan saksi itu menurut Nicolas diperkuat rekaman CCTV di sekitar TKP.
Nicolas melanjutkan, korban yang sudah tak bisa berjalan sendiri kemudian dibopong dua skasi yaitu EFW dan PAG. Oleh kedua saksi, korban Kenzha kemudian dipapah dibawa ke pinggir pagar kampus UKI.
"Sampai di pinggir pagar korban berdiri memegang pagar dan menggoyang-goyangkan pagar dan sambil berteriak rasis itu banyak saksi yang menyatakan dan mendengar itu," kata Nicolas.
Masih menurut keterangan saksi, tutur Nicolas, setelah itu korban Kenzha ambruk bersamaan pagar besi kampus yang digoyangkannya. Korban jatuh ke got kering dan berbatu. Posisi korban di atas menimpa pagar kampus. Akibatnya korban luka di kepala.
"Nah setelah itu korban tidak bisa berdiri lagi korban diangkat dari dalam got oleh dua orang saksi sekuriti," ujar Nicolas.
Namun setelah berdiri diangkat satpam, menurut Nicolas, korban Kembali terjatuh ke aspal setelah kurang lebih berjalan 10 meter dari got. Total korban jatuh bangun lima kali. Dengan rincian jatuh awal di TKP minum miras payungan tengah. Kemudian di pagar kampus dan saluran air. Lalu di aspal dan saat berjalan dibawa petugas keamanan kampus.
"Berikutnya korban pada saat mau naik ke sepeda motor pun tidak bisa sudah tidak sadarkan diri jadi dibopong oleh saksi-saksi sekuriti yang ada selanjutnya korban diletakkan di bagian tengah. Satu yang membawa sepeda motor dan satu mengapit korban dari belakang. Jadi ada dua saksi sekuriti yang membawa korban ke IGD ke rumah sakit," kata Nicolas.
Oleh sebab itu, Nicolas mengatakan, berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan kedokteran forensik diperkuat hasil autopsi Rumah Sakit Polri proses penyelidikan perkara tersebut akan dihentikan. Sebab tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana laporan keluarga korban terkait penganiayaan atau kelalaian sesuai pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.
"Maka dari itu penyidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi perhentian penyelidikan," kata Nicolas.