Kapolres Jaktim Klaim Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI Sudah Maksimal, Tak Ada Bukti Tindak Pidana
Keluarga korban mengadukan penghentian penyelidikan kasus tersebut ke Divpropam Mabes Polri.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan penyelidikan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko telah diupayakan hingga maksimal. Namun berdasarkan bukti yang cukup maka penyidik berpendapat tidak ada tindak pidana yang ditemukan.
Menanggapi keluarga korban yang mengadukan penghentian penyelidikan kasus tersebut ke Divpropam Mabes Polri, Nicolas menyebut selama penyelidikan berlangsung ia memastikan telah dilakukan secara transparan dan juga mendatangkan ahli.
"Penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan. Penyelidik Polrestro Jaktim telah mendatangkan ahli secara langsung untuk menjelaskan penyebab kematian," kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4).
Sebanyak 47 saksi telah dimintai keterangannya untuk membuat terang kematian Kenzha di lingkungan kampus UKI, namun tidak ditemukan unsur tindak pidana yang disebut-sebut pihak keluarga korban dianiaya hingga tewas.
Terkait pihak keluarga yang melaporkan kasus itu ke Divpropam Polri, Nicolas mempersilakan pihak keluarga untuk mengadukan hal tersebut.
"Itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri. Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," pungkas Nicolas.