Hak Pejalan Kaki Jakarta Dirampok Proyek Galian, Trotoar Jalan Saharjo Dipenuhi Barang Proyek
Di trotoar Jalan Dr Saharjo arah lampu merah Tebet, trotoar banyak dipenuhi oleh material proyek.
Proyek galian kembali marak di Jakarta beberapa waktu belakangan. Salah satunya di Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan.
Proyek yang memakan hampir separuh badan jalan itu mengakibatkan kemacetan. Apalagi pagi dan sore hari saat waktu berangkat dan pulang kerja, kemacetan akan semakin menjadi-jadi.
Tak cuma itu, hak pejalan kaki juga ikut diabaikan oleh proyek tersebut. Di trotoar Jalan Dr Saharjo arah lampu merah Tebet, trotoar banyak dipenuhi oleh material proyek.
Parahnya, barang-barang proyek itu secara sembarangan tak teratur diletakkan di atas trotoar. Padahal sesungguhnya barang-barang proyek seperti karung-karung dan pipa karet kabel itu bisa ditata dengan baik sehingga memberi sedikit tempat buat pejalan kaki melintas.
Berdasarkan penelusuran merdeka.com di aplikasi JAKI, persoalan itu sudah dilaporkan oleh warga. Dalam laporannya, warga mengeluhkan tidak bisa melewati trotoar yang ada di sekitar depan Holland Bakery dekat lampu merah Tebet, Jalan Dr Saharjo, Jaksel.
Laporan dengan nomor JK2506250411 itu pun sudah ditindaklanjuti oleh petugas Dinas Bina Marga. Dalam laporannya di aplikasi milik Pemprov Jakarta itu, petugas mengatakan proyek tersebut merupakan pekerjaan pembangunan prasarana jaringan utilitas TA 2025 di Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dengan nomor kontrak No. 609/TM.10.02 tanggal 10 April 2025. Waktu Pelaksanaan 180 Hari Kalender.
Dari foto yang dilampirkan, petugas nampak mendatangi lokasi trotoar yang berada di depan kampus Brawijaya, seberang Balai Sudirman. Dalam laporannya, petugas mengatakan pada titik aduan saat ini sedang dilakukan proses tahapan pekerjaan penggantian frame dan tutup manhole utilitas untuk ducting jalur kabel Fiber Optic.
"PT Bira Jaya Mandiri Perkasa selaku Pelaksana Pekerjaan akan mengupayakan percepatan pekerjaan, untuk target penyelesaian pekerjaan lebih cepat," tulis laporan yang kemudian dinyatakan selesai oleh Biro Pemerintahan Pemprov Jakarta dikutip merdeka.com, Jumat (276/2025).
Namun dalam ulasannya, pelapor kurang puas dengan tindakan petugas yang datang ke lokasi itu. Menurut pelapor, apapun alasannya, trotoar adalah hak pejalan kaki yang diatur dalam undang-undang.
Apalagi, menurutnya, pihak proyek sengaja membuat barang proyek berserakan di trotoar sehingga sama sekali tak bisa dilewati pejalan kaki.
"Sebenarnya jika pihak proyek menghargai hak pejalan kaki mereka bisa menata barang-barang proyeknya di trotoar sehingga ada space walaupun sedikit buat pejalan kaki lewat. Tapi mereka seenaknya memenuhi trotoar dengan barang-barang proyek secara sembarangan tanpa ditata sehingga tak bisa dilewati sama sekali," jelasnya.
"Solusi itu harusnya yang dilakukan petugas ketika di lapangan, yakni meminta mereka menata dengan betul barang-barang proyeknya, sehingga ada space walaupun sedikit buat pejalan kaki lewat," lanjutnya.
Hak Pejalan Kaki Atas Trotoar Dilindungi UU
Dilansir Hukum Online, trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.
Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada 2 macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan].
Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:
"Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki".
Artinya, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Gubernur Jakarta Perintahkan Penertiban Proyek Galian
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Dinas Bina Marga agar segera melakukan penertiban terhadap proyek-proyek galian yang belum juga rampung di sejumlah titik Jakarta. Ia menyoroti pembangunan yang terbengkalai hingga setahun lamanya tanpa tindak lanjut dari pihak penanggung jawab.
"Minggu lalu kami rapat secara khusus mengenai banyaknya bukan hanya di luar kota tapi di dalam kota, pembangunan-pembangunan yang dilakukan tidak selesai-selesai,” ujar Pramono saat meninjau kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Ia menegaskan, Dinas Bina Marga wajib memastikan proyek-proyek semacam itu segera dibuka atau dibongkar jika memang tidak ada progres berarti. Selain itu, Pramono juga melarang keberadaan bedeng-bedeng pekerja yang berdiri tanpa kejelasan.
"Itulah yang kemudian saya minta kepada Dinas Bina Marga untuk menertibkan. Kalau memang bangunan-bangunan seperti itu harus dibuka ya dibuka aja. Kenapa harus kemudian bedeng-bedengnya tetap dibuat," jelasnya.
Menurut Pramono, penataan proyek galian yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) sudah menunjukkan kemajuan signifikan. Ia memastikan saat ini tidak banyak lagi bangunan sementara yang menutup ruas jalan hingga menimbulkan kemacetan parah.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang selama ini menjadi keluhan warga, serta mempercepat pemulihan akses jalan yang terganggu akibat proyek tak kunjung selesai.