Artis Jonathan Frizzy jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Terancam Penjara 12 Tahun
Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektronik yang mengandung obat keras.
Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rokok elektronik yang mengandung obat keras. Penetapan Jonathan sebagai tersangka dibenarkan oleh Polda Metro Jaya.
"Benar ya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Ade Ary belum menyampaikan lebih jauh apakah saat ini Jonathan telah dilakukan penahanan. Namun polisi menetapkan Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, terhadap Jonathan.
Beberapa waktu lalu, Jonathan memang diperiksa sebagai saksi dalam kasus narkoba yang melibatkan rokok elektrik (vape) berisi etomidate, obat keras tergolong dalam Undang-Undang Kesehatan.
Duduk Perkara Kasus Jonathan Frizzy
Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape tersebut dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Tiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditangkap dan ditahan, sementara JF hingga kini masih berstatus saksi.
Pemeriksaan terhadap JF telah dilakukan sekali pada tanggal 17 April 2025. Namun, ia mangkir dari panggilan kedua pada tanggal 21 April 2025 dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih menyelidiki keterlibatan JF lebih lanjut dan belum melakukan tes urine. Dugaan keterlibatan JF terkait dengan pengadaan vape yang mengandung etomidate tanpa izin.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa JF masih berstatus saksi. Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Bandara SAKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan keterangan JF sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan dan perannya dalam kasus ini. Pihak kepolisian menduga adanya keterlibatan JF dalam pengadaan produk farmasi tanpa izin, yaitu vape yang berisi etomidate.
Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Maret 2025. Penemuan tersebut kemudian memicu penyelidikan yang melibatkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, sementara artis JF diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam pengadaan vape tersebut.
Pemeriksaan pertama terhadap JF dilakukan pada 17 April 2025. Namun, pada panggilan kedua tanggal 21 April 2025, JF tidak hadir karena alasan sakit. Polisi menyatakan bahwa mereka masih membutuhkan keterangan JF untuk mengungkap jaringan dan perannya dalam kasus ini. Hingga saat ini, polisi belum melakukan tes urine terhadap JF.
Polisi menduga keterlibatan JF terkait dengan dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin. Etomidate merupakan obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, pengadaan dan penjualan vape yang berisi etomidate tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Meskipun masih berstatus saksi, penyelidikan terhadap JF terus berlanjut. Polisi akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini.