Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952.
Munculnya Tunjangan Hari Raya, Dimulai Tahun 1952 dan Berlaku hingga Kini
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Bapak Pencetus THR
Pemberian THR itu diperkenalkan oleh Perdana Menteri Indonesia, Soekiman Wijosandjojo.
Jumlah THR
Jumlah tunjangan yang diberikan saat itu berada di kisaran Rp125 hingga Rp200.
Kecemburuan Sosial
Karena THR hanya diberikan kepada PNS, kebijakan itu pun menimbulkan kecemburuan sosial bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta.
Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
Terjadinya Protes Buruh
Aksi Mogok Kerja
Pada 13 Februari 1952, akibat kecemburuan sosial yang terjadi, buruh dari berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja.
Buruh yang tergabung dalam Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menjadi garda terdepan aksi tersebut.
Aksi itu mendesak pemerintah agar perusahaan swasta mengeluarkan THR untuk karyawannya.
Akibat aksi mogok yang terjadi, pemerintah pun mengabulkan aspirasi para buruh.
Untuk Seluruh Karyawan
Akhirnya, pemerintah membuat kebijakan agar THR diberikan kepada seluruh karyawan pada tahun 1956.
Tuntut Jadi Hak Ekonomi
Sayangnya, aksi buruh tersebut tidak sampai di situ saja.
Karena konsep THR yang diberikan kepada karyawan swasta masih dalam bentuk pinjaman.
Buruh pun melancarkan aksi protesnya kembali dengan menuntut THR menjadi hak ekonomi.
Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Disempurnakan
Pada tahun 1994, Rezim Orde Baru mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04 Tahun 1994 yang membahas kewajiban memberikan THR Keagamaan bagi setiap perusahaan swasta.
Dan pada tahun 2003, pemerintah kembali mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.