Israel Keluar dari Keanggotaan Dewan HAM PBB, Ikuti Langkah AS
Keputusan ini muncul setelah Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada 4 Februari untuk menarik AS dari UNHRC.
Israel mengumumkan keputusan untuk keluar dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) pada Rabu (6/2) setelah Amerika Serikat memutuskan untuk tidak lagi terlibat dalam lembaga tersebut.
"Israel menyambut baik keputusan Presiden Donald Trump untuk tidak berpartisipasi dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC)," kata Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, dalam cuitannya di X, Jumat (7/2), seperti dilansir Anadolu.
"Israel bergabung dengan Amerika Serikat dan tidak akan berpartisipasi dalam UNHRC."
Keputusan ini muncul setelah Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada 4 Februari untuk menarik AS dari UNHRC. Perintah tersebut juga mencakup larangan bagi AS untuk memberikan dana tambahan kepada Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Sebelumnya, mantan Presiden Joe Biden juga menghentikan pendanaan UNRWA pada Januari 2024 setelah Israel menuduh 12 karyawannya terlibat dalam Operasi Badai Al-Aqsa Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023. Penghentian pendanaan ini direncanakan akan berlangsung hingga Maret 2025.
UNHRC yang berbasis di Jenewa sebelumnya terdiri dari 47 negara anggota, dengan perwakilan yang diatur dalam lima kelompok regional. Sebelum Israel dan AS menarik diri, terdapat berbagai kritik terhadap UNHRC. Situs berita Politico baru-baru ini mengungkapkan dokumen dari Gedung Putih yang menyatakan bahwa UNHRC menunjukkan bias yang terus-menerus terhadap Israel. Mereka mencatat bahwa pada tahun 2018, saat Trump menarik diri dari dewan, lebih banyak resolusi yang dikeluarkan untuk mengutuk Israel dibandingkan dengan yang mengutuk Suriah, Iran, dan Korea Utara secara keseluruhan.
Israel diketahui berupaya keras untuk menutup UNRWA, yang merupakan satu-satunya badan PBB dengan mandat khusus untuk memenuhi kebutuhan pengungsi Palestina. Menurut pandangan Israel, jika UNRWA dibubarkan, maka masalah pengungsi seharusnya tidak ada lagi, dan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah mereka tidak akan diperlukan. Sejak akhir tahun 1940-an, Israel telah menolak hak kembali tersebut, meskipun keanggotaannya di PBB ditetapkan dengan syarat bahwa pengungsi Palestina diizinkan untuk kembali ke rumah dan tanah mereka.