Apes, Pria Ini Operasi Membesarkan Penis Tapi Malah Berakhir Impotensi
Seorang pria jalani operasi pembesaran penis, tapi yang terjadi justru impotensi dan kerusakan alat kelaminnya. Yuk, simak cerita lengkapnya!
Yuk, simak!
Apes, Pria Ini Operasi Membesarkan Penis Tapi Malah Berakhir Impotensi
Pria asal Italia yang berusia 40 tahun menjalani operasi untuk membesarkan penis demi kejantanannya.
Namun, tak lama setelah menjalani operasi tersebut ia membawa seorang dokter dan dua klinik medis ke pengadilan.
Hal itu diduga karena prosedur pembesaran penis yang dijalaninya menyebabkan dirinya menderita impotensi dan disfungsi ereksi.
Kronologi Awal
Pria asal Tuscany, Italia, yang tidak disebutkan namanya, telah membayar seorang ahli bedah kosmetik sebesar $5.400 (Rp.86.916.240) untuk operasi pembesaran penis.Namun, setelah sekitar satu bulan ia akhirnya menelpon dokter untuk mengeluh tentang ketidaknyamanan fisiknya.
Inilah awal yang membuat pria tersebut menjalani total 12 prosedur dalam upaya memperbaiki operasi awal yang gagal.
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh media berita Italia, pria tersebut menjalani dua kali operasi lipofilling, di mana lemak dari berbagai bagian tubuhnya dipindahkan ke penisnya untuk menyesuaikan bentuknya.
Sayangnya, tindakan tersebut tidak memberikan efek seperti yang diinginkan, karena alat kelamin pria tersebut justru tidak dapat mempertahankan bentuk dan volume yang diharapkan.
Kerusakan Alat Kelamin
Surat kabar Italia La Repubblica edisi Florentine menuliskan bahwa, pria tersebut diduga menjalani beberapa prosedur atau operasi lain untuk memperbaiki kerusakan pada alat kelaminnya, namun hal tersebut justru memperburuk keadaan. Menurut para ahli yang dikutip dalam dokumen pengadilan, beberapa prosedur yang dijalani tersebut menggunakan silikon yang telah dilarang sejak tahun 1993. Setelah menjalani 12 prosedur yang dilaporkan menyebabkan penisnya cacat dan tidak dapat digunakan dalam tindakan seksual, pria tersebut diminta untuk menjalani operasi sekali lagi, dan pada saat itulah ia memutuskan untuk menuntut dokter dan fasilitas medis tempat prosedur tersebut dilakukan.
Keputusan Akhir Pengadilan
Hakim memutuskan bahwa dokter harus membayar ganti rugi sebesar 60 persen, sedangkan pihak klinik harus membayar masing-masing 20 persen. Kompensasi ditetapkan sebesar 153.000 euro (Rp.2.667.040.920). Namun, pasien hanya mendapat sekitar 110.000 euro (Rp.1.885.158.128), karena pengadilan memutuskan bahwa 30 persen kerusakan yang diderita pada alat kelaminnya merupakan bentuk kesalahannya sendiri. Pria tersebut mengaku memberikan suntikan yang menurutnya diresepkan oleh dokter yang sama pada penisnya di rumah, dan menurut pengadilan hal itu telah berkontribusi terhadap kelainan bentuk dan disfungsi ereksi (impotensi).