Vadel Badjideh Masih Ditahan, Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly Berlanjut
Vadel Badjideh, tersangka kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap Lolly, anak Nikita Mirzani, masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh, seorang TikToker, saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi terhadap Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani. Kasus ini dilaporkan pada September 2024 dan telah melalui berbagai proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Penahanan Vadel telah diperpanjang hingga 60 hari, terhitung sejak 3 Maret 2025, untuk memberi waktu penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, berkas perkara telah mencapai 80% kelengkapan.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Vadel Badjideh awalnya diperiksa sebagai saksi terlapor, namun setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam dan menjawab 53 pertanyaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan visum. Vadel disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi Vadel Badjideh Selama Penahanan
Menurut keterangan keluarga, Vadel sempat jatuh sakit, bahkan mengalami masuk angin selama berada di tahanan. Namun, kondisi kesehatannya kini telah membaik.
Lebih lanjut, keluarga mengungkapkan bahwa Vadel menjadi lebih religius, bahkan tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan meskipun kondisi fisiknya sempat menurun. Mereka berharap dapat merayakan Lebaran 2025 bersama Vadel, yang merupakan harapan terbesar keluarga saat ini.
"Lebaran tahun ini bisa kumpul, itu hadiah terbesar untuk keluarga kita. Biar (Vadel) bisa kumpul bareng lagi sama keluarga. Itu saja, kita enggak mau muluk-muluk. Vadel bisa balik lagi ke keluarga," kata Martin Badjideh, kakak Vadel, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Meskipun berkas perkara telah mencapai 80% kelengkapan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Vadel akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk persiapan persidangan. Keluarga Vadel, meskipun telah mengganti kuasa hukum, tetap berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan Vadel mendapatkan keadilan.
Pihak kepolisian, melalui AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, telah menjelaskan bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan didasarkan pada peraturan yang berlaku dalam kasus Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kalau penangguhan penahanan dalam kasus UU Anak di bawah umur itu tidak ada atau tidak bisa (diwujudkan)," ujarnya.
Perkembangan Kasus dan Proses Hukum
Proses hukum terhadap Vadel Badjideh terus berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang ditemukan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang kuat dan sah secara hukum.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara telah hampir rampung. Penyidik tengah berupaya untuk menyelesaikan proses penyelesaian berkas tersebut agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah dilimpahkan, proses persidangan akan dimulai, dan Vadel Badjideh akan menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.