Terungkap Penyebab Rumah Atalarik Syach Dibongkar Paksa Meski Tanpa Surat Eksekusi
Aktor Atalarik Syach mengalami kerugian besar setelah rumahnya dibongkar paksa akibat sengketa tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Aktor senior Atalarik Syach mengalami kejadian tak terduga ketika rumahnya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar paksa aparat pada Kamis, 15 Mei 2025. Pembongkaran tersebut merupakan buntut dari sengketa tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2015, melibatkan Atalarik dan penggugat, Dede Tasno. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang proses hukum yang dijalankan dan keadilan bagi Atalarik.
Sengketa tanah ini berpusat pada kasus lahan seluas 7.000 meter persegi tempat rumah Atalarik berdiri. Dede Tasno mengklaim kepemilikan lahan tersebut, sementara Atalarik membantah klaim tersebut dengan bukti pembelian tanah pada tahun 2000 dari PT. Sapta Usaha Gemilang Indah. Meskipun Atalarik memiliki sejumlah dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB), kehilangan surat pelepasan hak menjadi kendala utama dalam proses hukum.
Atalarik juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengurusan surat-surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan, yang menjadi bagian dari gugatan Dede Tasno.
Atas kejadian tersebut Atalarik merasa dirugikan karena pembongkaran rumahnya dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kejadian ini telah menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Atalarik, yang merasa dizalimi dan mengungkapkan perasaannya melalui media sosial.
Sengketa Tanah Berlarut-larut
Sengketa tanah antara Atalarik Syach dan Dede Tasno telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Atalarik bersikeras telah membeli tanah tersebut secara sah pada tahun 2000 dan memiliki bukti kepemilikan. Namun, hilangnya surat pelepasan hak menjadi celah yang dimanfaatkan pihak penggugat.
Atalarik juga mempertanyakan proses hukum yang dianggapnya tidak adil. Ia menyatakan pembongkaran rumahnya dilakukan tanpa surat pemberitahuan atau surat eksekusi, yang melanggar hak-haknya sebagai warga negara. Hal ini semakin memperkuat perasaannya yang terdzolimi dalam kasus ini.
"Saya lagi didzolimi, saya berjuang mempertahankan tanah saya dari tahun 2015. Padahal tanah ini sudah dibeli sejak tahun 2000," kata Atalarik dalam video yang diunggah di media sosial, Jumat (16/5).
Proses Hukum Dipertanyakan
Pembongkaran rumah Atalarik Syach sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum yang dijalankan. Atalarik merasa bahwa hak-haknya sebagai warga negara telah dilanggar, dan ia tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk membela diri.
Atalarik juga menuding adanya kejanggalan dalam proses pengurusan surat-surat tanah di tingkat pemerintahan. Ia merasa ada ketidakadilan dalam sistem yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum pertanahan di Indonesia.
"Padahal belum ingkrah, masih ada gugatan lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat. Gampang nyari saya pada dasarnya, tapi saya tidak dapat ruang untuk itu semua," kata Atalarik.
Dalam sebuah video yang diunggahnya di media sosial, Atalarik terlihat sangat emosional dan kecewa. Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
"Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam," ungkapnya.