Senator Aceh Adukan Konflik Lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI: Warga Tuntut Keadilan Atas Tanah Ulayat
Senator Aceh Sudirman Haji Uma mengadukan konflik lahan HGU di Aceh Timur ke BAP DPD RI, menyoroti dugaan pencaplokan tanah ulayat warga oleh perusahaan perkebunan. Warga menuntut keadilan.
Senator DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, bersama Tgk Ahmada, secara resmi mengadukan permasalahan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Pengaduan ini disampaikan langsung kepada Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, di Jakarta.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi serta keluhan warga terkait sengketa lahan yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan, yaitu PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera. Konflik lahan HGU di Aceh Timur ini telah berlangsung sejak tahun 1990 dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati, termasuk tanah ulayat dan lahan garapan yang disebut telah dicaplok oleh perusahaan. BAP DPD RI diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam mencari solusi atas persoalan agraria yang kompleks ini.
Dugaan Pencaplokan Tanah Ulayat dan Fasilitas Umum
Berdasarkan keterangan dari masyarakat, areal HGU kedua perusahaan tersebut diduga mencakup sejumlah wilayah pemukiman warga di delapan desa. Area yang diklaim sebagai bagian dari HGU ini bahkan meliputi berbagai fasilitas umum vital bagi kehidupan masyarakat.
Di dalam kawasan tersebut, terdapat rumah-rumah warga, sekolah, tempat ibadah, hingga area pemakaman umum yang telah digunakan secara turun-temurun. Kondisi ini sangat memprihatinkan mengingat keberadaan fasilitas publik yang seharusnya tidak masuk dalam konsesi HGU.
Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa lahan yang beralih menjadi bagian HGU itu juga mencakup akses jalan dusun dan penampungan air warga. Selain itu, terdapat lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah (mushala) gampong, serta tanah wakaf dua hektare untuk pembangunan meunasah warga.
Sekitar 1.500 warga saat ini diketahui bermukim di kawasan yang berada dalam area perkebunan tersebut, menimbulkan dilema besar. Pada masa lalu, sebagian lahan masyarakat berupa kebun karet dan tanaman lainnya bahkan ditebang untuk dijadikan kawasan perkebunan oleh perusahaan pemegang HGU.
Respons BAP DPD RI dan Upaya Penyelesaian Konflik
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI telah merespons positif pengaduan yang disampaikan oleh Senator Sudirman Haji Uma dan Tgk Ahmada. Ketua BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Sebagai langkah awal, BAP DPD RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali informasi lebih mendalam serta mencari solusi atas konflik lahan HGU di Aceh Timur. Pertemuan penting ini dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 1 April 2026.
Ahmad Syauqi menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menghadirkan perusahaan terkait, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat. Diskusi ini diharapkan dapat menemukan titik temu yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa.
Haji Uma mengimbau masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI, termasuk kemungkinan menghadirkan perwakilan warga ke Jakarta. Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Sumber: AntaraNews