Eks Finalis MasterChef Malaysia Dipenjara 34 Tahun karena Bunuh ART asal Indonesia, Ini Kronologinya
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, eks finalis MasterChef Malaysia, dipenjara 34 tahun karena terbukti bersalah membunuh ART asal Indonesia.
Kasus pembunuhan asisten rumah tangga (ART) kembali mencoreng dunia hukum. Kali ini, seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, terbukti bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara 34 tahun atas pembunuhan ART-nya.
Korban diketahui bernama Nur Afiyah Daeng Damin, seorang perempuan asal Sulawesi Selatan. Ironisnya, suami Etiqah, Mohammad Ambree Yunos, juga menerima hukuman serupa. Ia dihukum 34 tahun penjara dan 12 kali cambukan atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Vonis ini dijatuhkan pada 20 Juni 2024. Kasus ini bermula dari laporan kematian Nur Afiyah yang dianggap tidak wajar. Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta mengerikan tentang penyiksaan dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Etiqah dan suaminya.
Kronologi Pembunuhan ART oleh Eks Finalis MasterChef Malaysia
Pembunuhan tragis ini terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021. Lokasi kejadian berada di kediaman Etiqah dan suaminya di Penampang, Sabah, Malaysia. Nur Afiyah ditemukan tewas dengan luka parah. Luka tersebut mengindikasikan adanya penyiksaan brutal yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Awalnya, Etiqah dan Mohammad Ambree melaporkan kematian Nur Afiyah sebagai kejadian tak terduga. Namun, polisi menemukan bukti yang mengarah pada penyiksaan sistematis. Fakta ini menunjukkan adanya perencanaan pembunuhan. Hal tersebut yang memberatkan hukuman bagi pelaku.
Jaksa penuntut umum bahkan menuntut hukuman mati. Tuntutan itu diajukan atas dasar kebrutalan tindakan terdakwa. Korban mengalami kekerasan setiap hari. Selain itu, korban juga tidak digaji dan tidak diizinkan pulang ke kampung halamannya.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Pembunuhan ART oleh Etiqah MasterChef
Kasus ini mengungkap beberapa fakta yang mencengangkan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus pembunuhan Nur Afiyah oleh Etiqah dan suaminya, korban adalah WNI asal Sulawesi Selatan yang meskipun sempat simpang siur, Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan bahwa Nur Afiyah adalah WNI.
Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk, hal ini dikarenakan jenis kelaminnya sebagai perempuan. Pasangan tersebut terancam hukuman mati, jaksa penuntut umum awalnya menuntut hukuman mati atas kebrutalan yang dilakukan pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Malaysia dan Indonesia. Banyak pihak mengecam tindakan keji Etiqah dan suaminya. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya ART.
Perlindungan terhadap ART menjadi isu krusial. Banyak kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap ART yang terjadi. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak ART. Hal ini penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Kasus pembunuhan Nur Afiyah menjadi pelajaran pahit. Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap ART masih menjadi masalah serius. Diperlukan kesadaran dan tindakan nyata dari semua pihak. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi bagi ART.