Bunuh ART Orang Indonesia dengan Brutal, Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Divonis 34 Tahun Penjara
Korban berasal dari Sulawesi Selatan tapi telah menjadi warga negara Malaysia.
Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu Malaysia menjatuhi hukuman 34 tahun penjara terhadap eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen (37) dan mantan suaminya, Mohammad Ambree (44), karena menyiksa Asisten Rumah Tangga (ART) mereka sampai tewas. Vonis tersebut dibacakan pada Jumat (20/6).
Etiqah dikenal karena berhasil mencapai final MasterChef Malaysia Season 2 pada tahun 2012, berhasil menduduki peringkat keempat di usianya yang menginjak 24 tahun.
Korban bernama Nur Afiah Daeng Damin berasal dari Sulawesi Selatan tapi telah menjadi warga negara Malaysia. Nur Afiah disiksa selama beberapa hari dan jaksa penuntut menyebutnya sebagai sebagai tindakan kekerasan yang disengaja dan kejam, seperti dilaporkan New Straits Times.
"Para terdakwa, sebagai majikannya, seharusnya menyediakan tempat tinggal, makanan, dan keamanan untuknya," kata wakil jaksa penuntut umum, Dacia Jane Romanus, dikutip dari laman Says, Rabu (25/6).
"Sebaliknya, korban justru mengalami siksaan setiap hari, hak-hak dasarnya ditolak, dan hidupnya dirampas," lanjutnya.
Nur Afiyah yang saat itu berusia 28 tahun disiksa dan dibunuh di kondominium pasangan tersebut di Penampang, Sabah, pada Desember 2021.
Ambree yang merupakan seorang kontraktor juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali. Namun, Etiqah terhindar dari hukuman cambuk wajib karena jenis kelaminnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengadilan menyatakan pasangan ini sering melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian korban. Video dan foto yang ditemukan di ponsel pasangan itu menunjukkan dokumentasi mengerikan tentang penyiksaan tersebut.
Jaksa Dacia Jane mengingatkan pengadilan bahwa korban "mengalami penderitaan berkepanjangan di tempat kerjanya, yang akhirnya menjadi tempat kematiannya yang tragis," dan menjelaskan bagaimana "kondisi tubuh almarhum sangat memburuk sehingga suaminya hanya dapat mengenalinya melalui gelang yang dikenakannya di pergelangan tangannya".
Etiqah dan Ambree dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu hasil persidangan. Mereka diperintahkan untuk mulai menjalani hukuman mereka segera setelah tanggal putusan.