EM tak menyangka kemarahan suaminya NH (31) begitu meledak usai diingatkan pelunasan uang sekolah anak bungsu mereka. Setelah menyampaikan desakan dari pihak sekolah, EM malah dihajar babar belur bahkan disekap.
Peristiwa penganiayaan dan penyekapan itu terjadi di rumah mereka di Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember. Setelah lima hari disekap dalam kondisi babak belur sejak Jumat (23/6), akhirnya kasus ini terungkap usai perjuangan EM kabur dari rumah tersebut saat suaminya pergi.
“Korban mengaku telah disekap sejak hari Senin pagi, dan baru berhasil melarikan diri pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi di mapolsek, Selasa (1/7).
Momen NH pergi beli makan dimanfaatkan EM untuk perlahan keluar rumah meski sambil merangkak. Kondisi itu terpaksa dia lakukan karena kedua kakinya dirantai dan digembok dengan besi.
Dia kemudian berhasil keluar dari rumah dan berteriak kencang sehingga mencuri perhatian warga lainnya. Mereka kemudian menolong dan mengantarkan korban melapor ke kantor polisi.
Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menghubungi damkar untuk melepas rantai yang menjerat kaki korban.
Advertisement
Pengakuan Memilukan Korban
Kepada polsi, korban mengaku disiksa secara brutal. Wajah hingga kaki korban dipukul menggunakan palu besi. Lalu dicambuk dengan selang rem motor.
Bahkan, korban yang dalam kondisi hamil besar itu masih sempat diinjak-injak bagian punggungnya oleh pelaku.
Pengakuan korban dikuatkan kondisi fisik korban yang sangat memprihatinkan.
Advertisement
Pelaku Tak Berkutik Ditangkap
Di sela-sela proses membuka rantai di kaki korban, tiba-tiba pelaku kembali ke rumahnya usai membeli makan. Saat itu, juga polisi langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan sedikitpun.
“Kami saat itu juga langsung mengamankan pelaku dan penangkapan berjalan lancar sesuai prosedur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah menikah selama 11 tahun dan dikaruniai tiga anak. Kini, anak-anak korban dititipkan ke tetangga terdekat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kecamatan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban beserta anak-anaknya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, antara lain satu palu besi, satu selang rem motor, satu rantai besi, dan satu buah gembok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Penanganan kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember,” pungkasnya.