Kronologi Ayah di Demak Aniaya Anak Kandung hingga Paksa Minum Air Kloset, Ternyata Kesal Istri Tak Angkat Telepon

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kronologi Ayah di Demak Aniaya Anak Kandung hingga Paksa Minum Air Kloset, Ternyata Kesal Istri Tak Angkat Telepon
Kronologi Ayah di Demak Aniaya Anak Kandung hingga Paksa Minum Air Kloset, Ternyata Kesal Istri Tak Angkat Telepon (Merdeka.com)

EN (31) ayah di Demak yang menganiaya anak kandung dengan memaksa dan meminum air dari kloset dipicu rasa marah. Sebab istrinya selalu tidak merespons ketika dihubungi handphonenya.

"Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang," kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, Rabu (6/8).

Tindakan pelaku sangat brutal dengan cara memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.

"Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, di dalam rumah pelaku tanpa kehadiran saksi lain," ujar dia.

Pelaku Ditahan

Saat ini, pelaku yang merupakan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap anggota Satreskrim Polres Demak pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ini, EN telah ditahan di Mapolres Demak. Penyidik masih mendalami keterangan dari istri pelaku untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Rekomendasi