Ammar Zoni Angkat Suara Soal Keputusan Hakim Menggelar Sidang Secara Offline
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyetujui permohonan Ammar Zoni untuk mengadakan sidang mengenai dugaan peredaran narkoba.
Keinginan Ammar Zoni untuk menghadiri sidang dugaan penyebaran narkoba secara langsung akhirnya terwujud. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan untuk menggelar sidang tersebut secara offline.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi Ammar Zoni, yang merasa bahwa sidang daring (online) selama ini menghambat haknya untuk membela diri secara optimal. John Matias, kuasa hukum Ammar Zoni, menyatakan keyakinannya bahwa keputusan ini memang sepatutnya diberikan demi keadilan dan kenyamanan psikologis kliennya.
"Ya seperti saya bilang, sudah yakin. Saya bilang ini pasti keputusan sela pasti akan dikabulkan. Kalau tidak, nanti masyarakat tidak percaya, keputusan ini kalau dipaksakan tidak bisa memberikan keterangan di depan hakim yang bebas tanpa ada beban psikologis dan tekanan-tekanan psikis lainnya,” ungkap John Matias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/11).
“Jadi itu keputusan sudah benar, saya sudah yakin. Karena permohonan ini ada dasar hukumnya. Teroris saja disidang langsung kok. Nah sekarang kok Ammar Zoni tidak?” dia menambahkan.
Hargai keputusan yang diambil oleh hakim
Meskipun permohonan untuk mengadakan sidang secara offline telah disetujui, Majelis Hakim tetap menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Ammar Zoni terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi keputusan tersebut, John Mathias berpendapat bahwa penolakan eksepsi merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses hukum.
"Wah itu memang, eksepsi itu memang ya lebih banyak ke nanti ke pembuktiannya. Jadi itu kita hormatilah keputusan hakim itu," tuturnya.
Melaksanakan Putusan Hakim
Dengan diterimanya permohonan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib secara hukum untuk melaksanakan keputusan hakim dengan membawa Ammar Zoni ke dalam ruang sidang. John Mathias menegaskan bahwa keputusan hakim merupakan suatu perintah yang harus dilaksanakan.
"Ya pasti penetapan sudah pasti kewajiban. Harus, itu perintah. Kita datang ke sini juga penetapan. Kalau jaksa itu tugasnya mengeksekusi penetapan hakim. Kalau tidak ya berarti pelanggaran hukum dong jaksanya, kan gitu," urai John Mathias.
Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan keputusan hakim adalah bagian integral dari proses hukum yang harus dihormati. Tanpa adanya pelaksanaan yang tepat, maka keadilan yang diharapkan tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, kehadiran Ammar Zoni dalam sidang adalah suatu keharusan yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya di hadapan hukum.
Rasa syukur
Keluarga menyambut dengan rasa syukur dan lega atas penetapan sidang tatap muka ini. Dokter Kamelia, yang merupakan kekasih Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa kehadiran fisik di persidangan akan memberikan kesempatan bagi Ammar untuk memberikan keterangan dengan lebih leluasa, tanpa adanya rasa takut atau intimidasi.
"Ya alhamdulillah, itu memang yang Om John dan kita mau. Biar Bang Ammar kasih keterangannya lebih leluasa, enggak ada intimidasi atau merasa intimidasi atau apa. Jadi alhamdulillah minggu depan dia sudah bisa dihadirkan," ucap Dokter Kamelia.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3504984/original/065920800_1625734879-artis.jpg)