Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Tegaskan: Bukan Bandar Narkoba
Dalam persidangan kasus narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dugaan kasus peredaran narkoba yang menimpa Ammar Zoni kini telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menganggap tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak mencerminkan tindakan yang dilakukan oleh kliennya.
Ia menyatakan bahwa pasal yang diterapkan oleh JPU sangat berbeda dengan fakta yang ditemukan oleh timnya di lapangan. Jon Mathias berpendapat bahwa bukti yang disita tidak cukup untuk menyebut kliennya sebagai gembong narkoba besar. Oleh karena itu, ia tetap berpegang pada pendapat bahwa Ammar Zoni bukanlah seorang bandar narkoba.
"Apalagi di sini yang jelas dari tuntutan jaksa ini barang buktinya cuma di atas 5 gram. Berarti perbuatan ini bukan bandar. Berarti Ammar ini bukan bandar narkotika karena alat buktinya tidak besar," tegas Jon Mathias.
Ia juga menambahkan, "Peredarannya juga enggak ada, enggak terurai juga, kan? Bahwa terjadi peredaran narkotika itu enggak ada terurai tadi dari tuntutan," ujar Jon Mathias kepada awak media setelah sidang.
Selain mempertanyakan jumlah barang bukti yang ada, pihak Ammar Zoni juga mengkritik proses persidangan yang dianggap tidak adil. Mereka merasa kecewa karena banyak keterangan dari pihak pembela yang tampaknya diabaikan oleh JPU saat menyusun tuntutan. Di sisi lain, Jon Mathias memahami bahwa jaksa memiliki tanggung jawab untuk mencari kesaksian yang mendukung dakwaan di ruang sidang.
Mengenai kesaksian yang meringankan dan tidak dipertimbangkan oleh jaksa, Jon Mathias siap untuk menghadirkannya kembali sebagai senjata dalam persidangan mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan dari saksi
"Keterangan saksi juga pasti ada yang, mungkin kalau namanya Jaksa Penuntut Umum pasti memberikan keterangan saksi yang sifatnya mengarah ke pembuktian dia. Pasti ada juga keterangan saksi yang tidak diakomodir dalam tuntutan ini. Itu akan kami munculkan juga, bukti-bukti, data, dan informasi yang kami punya," urainya.
Jon Mathias berharap aparat penegak hukum bisa melihat kasus ini dengan kacamata lebih manusiawi dan tidak berorientasi pada pembalasan semata.
Pendekatan hukum saat ini sejatinya sudah mulai bergeser ke arah pembinaan karakter dan pemberian sanksi alternatif yang jauh lebih bermanfaat.
KUHP yang Baru Telah Disahkan
"Apalagi asas kita sekarang KUHP baru. Ibaratnya penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, ya kan? Sifatnya penghukuman ke depan kan sudah sistem pembinaan. Itu namanya ada hukuman pengawasan, kerja sosial, dan lain-lain," ungkap Jon Mathias.
Pihak Ammar Zoni sedang berupaya menyusun nota pembelaan untuk membantah argumen yang diajukan oleh jaksa. Mereka akan melakukan analisis mendalam terhadap setiap kelemahan dalam tuntutan tersebut, dengan harapan Ammar Zoni dapat menerima keputusan yang lebih adil dan rasional.
Proses pembelaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang lebih baik mengenai situasi yang dihadapi Ammar Zoni, sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan prinsip keadilan yang sebenarnya.