10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar

Aktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya

Ana Safarotin Magfiroh
Oleh Ana Safarotin Magfiroh - Reporter
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar
10 Foto Ammar Zoni yang Tak Bisa Menahan Tangis Setelah Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Sebesar 1 Miliar (Merdeka.com)

Ammar, yang ikut serta secara virtual melalui Zoom, tampak terkejut saat mendengar keputusan tersebut. Dengan mata yang hampir meneteskan air mata dan suara yang bergetar, Ammar menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, saya terima," kata Ammar yang hadir secara virtual dari tahanan Salemba.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keputusan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar ini jelas mengejutkan, terutama karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta agar Ammar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Tuntutan itu didasarkan pada dugaan bahwa Ammar Zoni tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam perdagangan narkoba bersama mitranya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Ammar telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun penjara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin atau secara ilegal.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hukuman yang lebih ringan ini mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor, tetapi tetap menegaskan bahwa Ammar telah melakukan kesalahan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum," ungkapnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama tiga bulan," tambahnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Setelah mendengar putusan itu, Ammar terlihat beberapa kali mengelap wajahnya, terutama di area mata, seakan-akan tidak percaya dengan apa yang baru saja disampaikan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Air mata mengalir saat ia mendapat kesempatan untuk berbicara setelah putusan dibacakan. Meskipun hukumannya lebih ringan, Ammar tetap merasakan beban dari hukuman yang harus ia terima.

Rekomendasi