Ammar Zoni Mangkir? Ditjen PAS Beberkan Fakta di Balik Ketidakhadirannya
Keinginan aktor Ammar Zoni untuk hadir secara langsung di pengadilan dalam sidang kasus dugaan penyebaran narkotika dipastikan tidak akan terwujud.
Harapan Ammar Zoni untuk hadir secara langsung di pengadilan dan menjalani proses sidang terkait dugaan penyebaran narkotika kini dipastikan tidak akan terwujud.
Keinginan Ammar Zoni untuk mengikuti sidang secara tatap muka tidak dapat terealisasi sesuai dengan rencana awal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan agar Ammar Zoni hadir secara fisik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Desember 2025.
Namun, karena adanya kendala teknis dan prosedur keamanan yang ketat dari pihak pemasyarakatan, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah memberikan penjelasan dan memastikan bahwa Ammar tidak akan hadir secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas.
"Kami pasti menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen. Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," ungkap Rika Aprianti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (1/12).
Narapidana dan warga binaan
Ditjen PAS menjelaskan bahwa status hukum Ammar sangat kompleks, sehingga memerlukan penanganan yang khusus. Rika menyatakan bahwa kondisi Ammar saat ini tidak sama dengan tahanan titipan biasa, karena ia juga sedang menjalani masa hukuman.
"Perlu dipahami, Ammar Zoni saat ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasusnya yang sebelumnya," jelas Rika.
Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa situasi hukum yang dihadapi Ammar memerlukan perhatian khusus karena sifatnya yang rumit. Rika menambahkan bahwa Ammar tidak hanya berstatus sebagai tahanan biasa, tetapi juga sebagai warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
"Perlu dipahami, Ammar Zoni saat ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasusnya yang sebelumnya," jelas Rika.
Masuk dalam kategori risiko tinggi
Keamanan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam keputusan untuk membatalkan kehadiran fisik. Ammar Zoni termasuk dalam kategori tahanan berisiko tinggi dan saat ini ditahan di Lapas dengan tingkat keamanan yang sangat ketat di pulau Nusakambangan.
Menurut penjelasan, pemindahan tahanan dengan risiko tinggi memerlukan pengawalan yang ekstra dan biaya operasional yang cukup besar, serta menimbulkan risiko keamanan selama perjalanan.
Rika juga menjelaskan secara rinci alasan mengapa bintang sinetron tersebut ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.
"Saat ini kenapa Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," tuturnya.
Seluruh warga binaan
Meskipun sidang dilaksanakan secara virtual, Ditjen PAS memastikan bahwa hak-hak hukum Ammar untuk berkomunikasi dan mengikuti proses peradilan tetap terpenuhi dengan baik.
Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil selalu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua warga binaan, tahanan itu punya hak ya. Tapi pastinya ada aturan-aturan, ada pertimbangan yang memang harus kita jalankan," ungkap Rika Aprianti.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)