Akui Pakai Narkoba dan Menyerahkan Diri, Rapper Sik-K Divonis 10 Bulan Penjara
Sik-K menerima hukuman penjara selama 10 bulan setelah menyerahkan diri dan mengakui telah menggunakan narkoba.
Rapper asal Korea Selatan, Sik-K, akhirnya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus narkoba yang mengejutkan banyak orang. Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan memberikan vonis 10 bulan penjara kepadanya karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Sik-K, yang terkenal berkat karya-karya musik hip hop dan gaya fashionnya, mengakui telah menggunakan beberapa jenis narkoba secara sukarela. Pengakuan tersebut disampaikannya secara langsung di kantor polisi, sebuah tindakan yang jarang dilakukan oleh para selebriti di Korea.
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena statusnya sebagai selebritas, tetapi juga karena keputusannya untuk menyerahkan diri dan sikap penyesalan yang ditunjukkan dianggap tulus oleh pihak pengadilan. Tindakan ini menunjukkan bahwa meskipun ia seorang publik figur, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
Serahkan Diri ke Kepolisian
Pada 18 Januari 2024, Sik-K mengunjungi kantor polisi di distrik Yongsan-gu, Seoul, seorang diri. Ia dengan tegas mengakui bahwa ia telah terlibat dalam penggunaan narkoba.
Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa jenis narkoba yang digunakan meliputi ganja, ketamin, dan ekstasi. Pengakuan ini ia lakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, yang menunjukkan inisiatif pribadi. Aksi jarang ditemui dari seorang publik figur, mencerminkan keberanian untuk mengakui kesalahan.
Tetap Aktif di Industri Hiburan
Setelah mengakui perbuatannya, Sik-K segera menghadapi serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses penyelidikan tersebut berujung pada penetapan statusnya sebagai terdakwa karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika pada bulan Juni 2024.
Meskipun demikian, pihak pengadilan memutuskan untuk tidak menahan Sik-K selama proses hukum berlangsung. Di tengah permasalahan hukum yang dihadapinya, Sik-K tetap aktif dalam dunia musik dengan merilis beberapa album, antara lain 3=1, KCTAPE Vol.1, KCTAPE Vol.2 dan K-FLIP+.
Divonis 10 Bulan Penjara
Pada tanggal 30 April 2025, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Sik-K. Selain itu, hukuman ini juga disertai dengan masa percobaan selama dua tahun serta kewajiban bagi Sik-K untuk mengikuti 40 jam program pendidikan yang bertujuan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dalam keputusan tersebut, pihak pengadilan menilai bahwa tindakan penggunaan narkoba yang dilakukan oleh Sik-K tergolong serius, karena melibatkan lebih dari satu jenis zat terlarang.
Di samping itu, statusnya sebagai seorang figur publik dianggap memperparah pelanggaran yang dilakukan, sehingga menambah berat konsekuensi hukum yang harus ia hadapi.
Alasan Vonis Hukuman Ringan
Walaupun menghadapi tuduhan yang serius, pengadilan mencatat adanya beberapa faktor yang dapat meringankan hukuman Sik-K. Ia dianggap telah menunjukkan penyesalan yang tulus, tidak menghindar dari proses hukum, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Hakim menyatakan Sik-K tidak hanya mengekspresikan penyesalan secara verbal, tetapi juga secara aktif menjaga hubungan sosial dan menunjukkan perubahan sikap yang nyata. Selain itu, penyerahan diri yang dilakukannya secara sukarela juga menjadi salah satu pertimbangan yang mengurangi tingkat hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Karier Musik Terus Berlanjut
Di tengah situasi hukum yang sedang mencuri perhatian masyarakat, Sik-K tidak menghentikan aktivitasnya di industri hiburan.
Ia tetap tampil di acara peragaan busana Louis Vuitton Men Fashion Week 2025 yang diadakan di Paris, sekaligus terus meluncurkan karya-karya musik baru.