Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)
ADVERTISEMENT
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf, atau yang akrab dikenal dengan Fariz RM, kembali berhadapan dengan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Majelis hakim menyatakan Fariz terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Hakim Lusiana yang membacakan putusan menegaskan, faktor pemberat adalah karena Fariz sudah berulang kali tersangkut kasus serupa dan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.Namun, sikap sopan serta pengakuan terdakwa dijadikan pertimbangan meringankan. Putusan ini jauh lebih ringan ibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Musisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMusisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMusisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMusisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMusisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMusisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy SantosoMusisi Fariz RM saat menjaliani sidang putusan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/09/2025). Kapanlagi.com/ Budy Santoso