Dihukum 10 Bulan Penjara, Fariz RM Upayakan Bebas Bersyarat Lewat Kuasa Hukum
Pengacara Fariz RM berencana untuk mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.
Musisi Fariz RM melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, berencana untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Fariz RM telah divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp800 juta, yang jika tidak dibayar akan berujung pada tambahan 2 bulan kurungan. Menurut Deolipa Yumara, ada kemungkinan untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat dalam kasus narkoba ini, mengingat Fariz RM telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
"Fariz RM dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan, dengan subsider 2 bulan dan denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan ada tambahan 2 bulan penjara.
Jika kita jumlahkan, total hukuman yang harus dijalani adalah 12 bulan," ungkap Deolipa Yumara setelah sidang pada Kamis, (11/09).
"Mas Fariz RM telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan. Dari perhitungan yang ada, permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sudah memenuhi syarat, karena dia telah melewati 2/3 dari masa hukumannya," ujarnya.
Jaksa masih mempertimbangkan keputusan
Deolipa Yumara menyatakan bahwa mereka berencana untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat setelah vonis terhadap Fariz RM dinyatakan inkrah. Hal ini disebabkan oleh keputusan Jaksa Penuntut Umum yang masih mempertimbangkan putusan 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta yang dijatuhkan kepada Fariz RM.
“Jaksa masih pikir-pikir, ada waktu 7 hari. Setelah itu kalau tidak ada apa-apa, berarti inkrah. Ketika inkrah, kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM,” tambah Deolipa Yumara.
Semoga yang terbaik akan datang
Deolipa Yumara menegaskan bahwa kliennya telah menerima keputusan dari Majelis Hakim. Oleh karena itu, Fariz RM dengan penuh ketenangan mendengarkan keputusan tersebut tanpa niatan untuk mengajukan banding.
"Kita tinggal berharap, karena Fariz sudah menerima putusan ini dengan lapang dada. Artinya tidak mengajukan banding," tuturnya.
Terdapat hukuman penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp800 juta
Fariz RM ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada tanggal 18 Februari 2025. Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Vonis yang dijatuhkan kepada Fariz RM adalah 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Hal ini jelas jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar pelantun lagu "Barcelona" itu dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)