Masalah Keluarga dan Popularitas Jadi Alasan Fariz RM Kembali Pakai Narkoba
Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Polisi mengungkapkan, musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena dua alasan. Pertama, karena masalah keluarga.
"Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga," kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, Kamis (20/2).
Alasan kedua, Fariz RM memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan.
Telly mengatakan, keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal. Fariz mengaku memakai narkoba selama satu tahun.
Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42). Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100.000 sampai Rp200.000.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan," ujarnya, dilansir dari Antara.
4 Kali Fariz RM Terjerat Narkoba
Polisi mengetahui musisi Fariz RM memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).
ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.
Kemudian, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus penyalahgunaan obat terlarang itu. Fariz RM pernah terlibat kasus narkoba pada 2008, 2014, dan 2018.