UMP 2026 Naik Berapa? Ini Bocoran Versi Buruh
Pengumuman mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan dilakukan pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa pengumuman mengenai upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan dilakukan pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP sudah berada di tangan Presiden Prabowo dan siap untuk ditandatangani.
"UMP RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) nya sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani. InshaAllah," ujarnya di Istana Negara. Ia juga menyatakan, "Ya, tadi sudah di meja beliau, tunggu, kalau bisa hari ini [ditandatangani] kalau engga besok ditandatangani, sesudah itu nanti saya umumkan inshaAllah."
Terkait dengan berapa persen kenaikan UMP 2026 yang akan ditetapkan oleh pemerintah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut diperkirakan berkisar antara 4% hingga 6%. "Kalau naiknya sekitar 4%-6%," kata Said kepada Liputan6.com pada Selasa (16/12/2025).
UMP 2026 Sudah Dibahas Sejak Lama
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Upah minum, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya, supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain (tetap) berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah," ungkapnya, seperti dikutip dari Antara pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit telah mengadakan pertemuan secara terus-menerus sejak Maret 2025 lalu.
Afriansyah Noor menambahkan, "Rapat sampai sekarang ya tentunya melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023, ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), nah ini yang lagi dipertimbangkan."
Faktor-faktor yang Menentukan
Dia menyatakan bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan mengumumkan keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah final, tanpa ada perubahan atau revisi lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa bencana yang melanda beberapa wilayah menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan dan pengumuman UMP.
"Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya," ucap Wamenaker.
Dalam penentuan besaran upah di masing-masing daerah, berbagai pertimbangan ekonomi, termasuk kebutuhan hidup yang layak serta kondisi khusus yang ada, akan sangat berpengaruh.
"Ini lah yang sedang kami pertimbangkan, nah ini yang dibilang formula khusus untuk kami lakukan, seperti sekarang keluarga kita yang ada di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh kan sedang dilanda musibah, nah bagaimana yang akan diputuskan nanti, berdampaknya seperti apa, ini harus dipikirkan juga. Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan," ujarnya.
UMP Jakarta 2026 diperkirakan akan meningkat sebesar 6,5%
Proses finalisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 kini telah memasuki tahap akhir. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai UMP Jakarta 2026 sudah hampir selesai dan akan segera difinalisasi dalam waktu dekat, dengan kemungkinan pada pekan kedua bulan Desember 2025 setelah melalui rapat khusus.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga telah mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi mengenai UMP 2026 akan ditunda hingga paling lambat 31 Desember 2025. Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Pengupahan Daerah, serta Kementerian Ketenagakerjaan yang sedang menyelesaikan formula baru untuk perhitungan UMP.
Dalam dinamika pembahasan UMP Jakarta 2026, terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan pengusaha. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai mediator, berusaha mencari solusi yang adil untuk kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan industri.
Penetapan UMP Jakarta untuk tahun 2026 telah final
Hingga minggu kedua bulan Desember 2025, UMP Jakarta untuk tahun 2026 belum diumumkan secara resmi. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa proses pembahasan telah mencapai tahap akhir dan hanya menunggu finalisasi.
Dalam waktu dekat, rapat khusus akan diadakan untuk menyelesaikan keputusan penting ini. Pengumuman resmi mengenai UMP Jakarta 2026 direncanakan akan dilakukan paling lambat pada akhir tahun 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, baik berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi tersebut akan menjadi acuan utama dalam proses perhitungan dan penetapan UMP Jakarta untuk tahun 2026. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penetapan UMP dapat dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.