THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Presiden Joko Widodo membawa kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri terkait pencairan tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Ada pun pembayarannya akan mulai dilakukan pada H-10 lebaran.
Alasannya karena pemerintah mengalami kesulitan anggaran akibat akibat pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global.
Pada tahun 2020 dan 2021, THR ASN hanya mendapatkan gaji pokok.
Sedangkan komponen tunjangan kinerja yang sebelumnya menjadi bagian dari THR di hapus.
Aturan pembayaran THR termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Pada pasal 6 PP tersebut tertulis komponen THR yang akan didapat antara lain, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Artinya, jika melihat dari PP tersebut, ASN akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat 100 persen di tahun 2024.
1. Golongan I
3. Golongan III
Sementara itu, terkait nominal dari tunjangan melekat menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca Selengkapnya