Terungkap, Banyak Anak Muda Bergaji di Bawah Rp8 Juta Suka Main Kripto
Riset LPEM FEB UI mengungkap mayoritas investor kripto Indonesia berusia di bawah 35 tahun dengan pendapatan di bawah Rp8 juta.
Aset kripto semakin menguat sebagai bagian dari sistem keuangan digital di Indonesia. Namun, di tengah pertumbuhan transaksi dan bertambahnya jumlah investor, muncul tantangan terkait literasi, pengawasan, serta pengaruh media sosial terhadap perilaku investasi.
Hasil survei LPEM FEB UI bertajuk Kontribusi Ekonomi Kripto Terhadap Perekonomian Indonesia menunjukkan mayoritas investor kripto di Tanah Air memiliki pendapatan bulanan di bawah Rp8 juta.
“Hasil survei LPEM menunjukkan bahwa pemain kripto di Indonesia berpendapatan kurang dari Rp 8 juta, sebagian besar pemilik aset kripto berusia di bawah 35 tahun, umumya berpendidikan SMA atau lebih tinggi,” tulis hasil riset yang diunggah melalui akun Instagram @lpemfebui, Senin (19/1/2026).
Mayoritas pemilik aset kripto berasal dari kelompok usia produktif awal dan memiliki latar pendidikan minimal SMA. Dari sisi pekerjaan, responden berasal dari beragam profesi, dengan dominasi pegawai swasta dan pelajar.
Lonjakan Transaksi dan Perubahan Regulasi
Dalam riset yang sama, disebutkan perkembangan kripto nasional berlangsung pesat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto melonjak 335 persen, dari Rp149,5 triliun pada 2023 menjadi Rp650,61 triliun sepanjang 2024.
Secara global, posisi Indonesia dalam adopsi kripto juga meningkat signifikan. Berdasarkan laporan Chainalysis tahun 2025, Indonesia naik dari peringkat ketujuh ke peringkat ketiga dunia dalam tingkat adopsi aset kripto.
Perkembangan tersebut diikuti perubahan kerangka hukum. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang diturunkan dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024, aset kripto resmi beralih status dari komoditas menjadi aset keuangan digital.
Peran Media Sosial dan Pola Transaksi
Survei LPEM FEB UI juga mencatat media sosial berperan besar dalam membentuk persepsi investor kripto. Platform seperti Twitter, Telegram, dan Discord menjadi sumber informasi utama, diikuti konten influencer dan kreator YouTube.
Mayoritas investor tercatat bertransaksi melalui platform legal dengan rata-rata sekitar 60 transaksi per tahun dan nilai transaksi tahunan mendekati Rp55 juta.
Sementara itu, transaksi di platform ilegal cenderung lebih jarang, namun mencatat nilai jual beli dan capital gain lebih tinggi, dengan rata-rata mencapai Rp88,7 juta per tahun.
Temuan ini menunjukkan kripto banyak diakses kelompok usia produktif awal yang secara finansial memiliki ruang aman terbatas, sehingga literasi dan pengawasan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keuangan investor pemula.