Tahukah Anda 60 Persen Warga Belum Punya PBB? Pemkot Pangkalpinang Siapkan Pemutihan Pajak Bumi Bangunan
Wali Kota Pangkalpinang mengungkapkan fakta mengejutkan: 60% warganya belum memiliki PBB. Pemkot siapkan pemutihan untuk optimalkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pangkalpinang.
Fakta mengejutkan terungkap di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana mayoritas penduduknya belum memiliki Pajak Bumi Bangunan (PBB). Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menyatakan bahwa sekitar 60 persen warganya belum tercatat sebagai wajib PBB. Kondisi ini secara signifikan mempengaruhi target penerimaan pajak daerah.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Saparudin baru-baru ini setelah meninjau data kepemilikan PBB di wilayahnya. Ia menemukan bahwa hanya 40 persen dari total warga yang telah memiliki dan rutin membayar PBB. Angka ini menunjukkan adanya celah besar dalam potensi pendapatan asli daerah yang belum tergarap secara maksimal.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana meluncurkan program pemutihan PBB. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini belum terdaftar atau menunggak untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya. Tujuannya adalah mengoptimalkan penerimaan PBB tanpa harus menaikkan tarif pajak yang ada.
Tantangan Optimalisasi Pajak Bumi Bangunan di Pangkalpinang
Tingginya angka warga yang belum memiliki PBB menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Wali Kota Saparudin secara tegas menyatakan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat yang aktif dalam pembayaran PBB. "Saya sudah periksa datanya, hanya 40 persen warga yang sudah memiliki dan membayar PBB, sementara sisanya belum ada," ujarnya.
Kondisi ini secara langsung berdampak pada penerimaan pajak daerah yang vital untuk pembangunan kota. Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang digunakan untuk membiayai berbagai program publik. Optimalisasi PBB menjadi kunci untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Pemerintah kota tidak berencana menaikkan tarif PBB, melainkan fokus pada perluasan basis wajib pajak. Strategi ini dianggap lebih efektif daripada membebani wajib pajak yang sudah patuh. Upaya ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak warga agar berkontribusi pada pendapatan daerah melalui Pajak Bumi Bangunan.
Strategi Pemutihan PBB untuk Peningkatan Pendapatan Daerah
Dalam rangka menggenjot penerimaan PBB, Pemkot Pangkalpinang akan meluncurkan program pemutihan PBB. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan atau belum terdaftar sebagai wajib pajak. Diharapkan program ini dapat menarik minat 60 persen warga yang belum patuh.
Wali Kota Saparudin memiliki harapan besar terhadap program ini. "Kita berharap dengan adanya pemutihan PBB ini dapat mengoptimalkan PBB dari 60 persen masyarakat yang belum membayar PBB ini," katanya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi yang pro-rakyat namun tetap efektif.
Fokus utama pemerintah adalah pada optimalisasi pembayaran, bukan pada kenaikan tarif. Saparudin menegaskan, "Kita tidak perlu menaikkan PBB, namun yang perlu itu adalah optimalisasi masyarakat yang belum membayar atau memiliki PBB ini." Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya PBB.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, turut memaparkan data realisasi penerimaan pajak daerah. Hingga tanggal 13 Oktober 2025, total penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp121.329.913.437. Angka ini masih berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp152.179.900.152.
Meskipun demikian, beberapa sektor pajak menunjukkan capaian yang cukup baik. Realisasi ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kinerja penerimaan pajak di Pangkalpinang.
- Pajak jasa kesenian dan hiburan: 96,46 persen
- Pajak air dan tanah: 91,09 persen
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 83,86 persen
- Pajak makan minum: 83,65 persen
- Pajak Bumi Bangunan (PBB): 80,96 persen
Sumber: AntaraNews