Superbank (SUPA) Resmi Melantai Bursa, Simak Periode Lock-Up bagi Pemegang Saham
PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan melakukan pencatatan saham perdana pada Rabu, 17 Desember 2025.
PT Super Bank Indonesia Tbk, yang dikenal sebagai Superbank, resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 17 Desember 2025. Perusahaan ini menggunakan kode saham SUPA untuk transaksi di BEI. Menurut pengumuman terkait pencatatan efek yang dikeluarkan dalam keterbukaan informasi BEI dengan nomor: Peng-P-01357/BEI.PP1/12-2025, direksi BEI telah memberikan persetujuan untuk pencatatan saham PT Super Bank Indonesia Tbk di papan pengembangan.
"Sepanjang setelah penawaran umum memenuhi ketentuan persyaratan jumlah/porsi saham free float dan jumlah pemegang saham setelah penawaran umum perdana," demikian bunyi kutipan tersebut.
Jumlah saham yang tercatat dalam modal disetor setelah penawaran umum mencapai 33.897.017.650 saham. Dari total tersebut, saham yang dicatat terdiri dari saham pendiri sebanyak 29.151.435.150 saham dan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) sebesar 4.406.612.300 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Harga saham perdana yang ditetapkan adalah Rp635 per saham. Selain itu, terdapat saham pendiri yang tidak dicatatkan, yaitu sebesar 338.970.200 saham. Berdasarkan surat dari Perseroan dengan nomor 092/DIR-FIN/SBI/XII/2025 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025 dan Surat Pernyataan dari PT Kudo Teknologi Indonesia (KTI) nomor KTI/Srt/2025-09/219, KTI memiliki 338.970.200 saham atau 1% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana, yang tidak dicatatkan di Bursa sesuai dengan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 29/1999 yang mengatur kewajiban untuk mempertahankan minimal 1% saham Bank yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia.
Periode Lock-Up Adalah
Jumlah saham free float perusahaan per 16 Desember 2025 tercatat sebanyak 5.056.612.300 saham, yang merupakan 15,07% dari total saham yang terdaftar. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00014/BEI/03-2022 yang diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2022.
Informasi mengenai pembatasan pengalihan saham atau lock-up dijelaskan sebagai berikut: PT Elang Media Visitama (EMV) memiliki 9.175.800.159 saham dengan periode lock-up selama 12 bulan sejak saham perusahaan pertama kali terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, PT Kudo Teknologi Indonesia (KTI) memiliki 5.650.340.722 saham dengan periode lock-up yang sama, yaitu 12 bulan sejak saham mulai diperdagangkan di BEI.
Selanjutnya, Glas Trust (Singapore) Ltd Cq. Bersama Sustainability Trust memiliki 650.000.000 saham dengan periode lock-up selama 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana dinyatakan efektif.
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan tidak menerbitkan surat kolektif saham (SKS) dalam penawaran umum perdana, melainkan saham akan didistribusikan secara elektronik dan dikelola dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Superbank Lakukan Penawaran Umum Perdana (IPO)
Pada tahap penawaran saham perdana, PT Super Bank Indonesia Tbk menetapkan harga per saham sebesar Rp635. Sebelumnya, perusahaan ini menawarkan harga dalam rentang Rp525 hingga Rp695 per saham. Mengacu pada informasi dari laman e-ipo pada Rabu (10/12), PT Super Bank Indonesia Tbk berencana untuk menawarkan sebanyak 4,40 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per saham. Total jumlah saham yang ditawarkan tersebut setara dengan 13% dari total modal yang telah ditempatkan dan disetor sepenuhnya setelah proses IPO.
Dengan penawaran ini, perusahaan diperkirakan akan mengumpulkan dana sebesar Rp 2,79 triliun. Dari total dana yang diperoleh, sekitar 70% akan digunakan untuk modal kerja yang berkaitan dengan penyaluran kredit perusahaan.
Sementara itu, sisa dana sebesar 30% akan dialokasikan untuk belanja modal guna mendukung kegiatan usaha perusahaan. Untuk melaksanakan penawaran saham ini, PT Super Bank Indonesia Tbk telah menunjuk beberapa penjamin pelaksana emisi efek, termasuk PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Sucor Sekuritas. Selain itu, PT Bahana Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia juga bertindak sebagai penjamin emisi efek.