Rupiah Diproyeksi Menguat Meski Pasar Soroti Kucuran Dana Rp200 Triliun ke Perbankan
Adapun faktor yang mempengaruhi penguatan nilai tukar rupiah yakni faktor internal.
"Pada perdagangan (Selasa 16/9) mata uang rupiah ditutup melemah 24 poin sebelumnya sempat menguat 55 poin dilevel Rp16.440 dari penutupan sebelumnya di level Rp16.416. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat direntang Rp16.400 - Rp16.450," kata Ibrahim dikutip dari keterangannya, Rabu (17/9).
Adapun faktor yang mempengaruhi penguatan nilai tukar rupiah yakni faktor internal, pasar merespons negatif terhadap gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik.
"Namun program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu 3 undang-undang sekaligus berbau politis agar mendapatkan simpati publik," ujar dia.
Menurut Ibrahim, walaupun mendapatkan sanggahan dari pemerintah, dengan mengatakan kebijakan tersebut akan memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktek treasury managemen di negara-negara modern. Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi dan dapat ditarik kembali.
Dalam pengucuran dana, seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.
Kebijakan Harus Dijalankan Berdasarkan Aturan
Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun.
"Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan," ujarnya.
Ia menegaskan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang.
"Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya," ujarnya.
Faktor Eksternal Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah
Presiden AS Donald Trump pekan lalu menyerukan sanksi tingkat kedua terhadap industri minyak Rusia, kali ini menargetkan pembeli utama seperti India dan Tiongkok. Trump telah mengenakan tarif perdagangan sebesar 50% kepada India pada akhir Agustus terkait masalah ini. Trump juga terlihat mendesak negara-negara NATO, Uni Eropa, dan G7 untuk berhenti membeli minyak Rusia dan meningkatkan tekanan tarif terhadap India dan Tiongkok.
Pada pertemuan The Fed pada 16-17 September, selain pemangkasan suku bunga sebesar 25 basis poin yang sudah hampir pasti, pasar juga akan berfokus pada proyeksi kebijakan The Fed ke depannya dan proyeksi ekonomi terbaru, yang akan membentuk arah kebijakan moneter hingga akhir tahun.
Perkembangan politik di Washington terus memanas, setelah senat mengonfirmasi Stephen Miran, penasihat ekonomi Trump, ke Dewan Gubernur The Fed. Investor memandang penunjukan ini sebagai tanda bahwa bank sentral dapat menghadapi tekanan yang lebih kuat untuk menyelaraskan diri dengan kebijakan Gedung Putih.
"Terpisah, pengadilan banding AS memblokir upaya Presiden Donald Trump untuk mencopot Gubernur The Fed Lisa Cook, yang berarti ia kemungkinan akan menghadiri rapat The Fed minggu ini. Presiden Trump diperkirakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung," pungkasnya.