Rencana Mendes Batasi Minimarket, Begini Respons Pelaku Ritel
Pengusaha ritel merespons dengan tenang rencana Menteri untuk tidak memberikan izin kepada minimarket, sementara rencana ekspansi 800 gerai tetap dilanjutkan.
Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengenai larangan pemberian izin untuk pendirian minimarket telah menuai reaksi dari kalangan pelaku usaha ritel.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan bahwa setiap individu berhak untuk menjalankan bisnis asalkan mematuhi peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa rencana ekspansi anggota Aprindo akan tetap dilaksanakan seperti biasanya.
"Saya menganggap siapapun boleh berbisnis, anggota Aprindo selalu menjalankan aturan yang berlaku dalam melakukan ekspansi," kata Solihin.
Menurut Solihin, sebelum membuka gerai baru, anggota Aprindo selalu melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat. Ia juga percaya bahwa keberadaan ritel modern di desa tidak otomatis menjadi ancaman bagi UMKM atau pelaku usaha lokal.
"Anggota Aprindo di seluruh Indonesia yang memiliki lebih dari 90 ribu gerai selalu taat dengan aturan di masing-masing daerah saat melakukan ekspansi," ungkap Solihin.
Selain itu, Solihin, yang juga menjabat sebagai Corporate Affairs Director Alfamart, optimis bahwa target untuk membuka 800 gerai baru pada tahun 2026 dapat tercapai.
"Kalau kita melihat kenyataannya saja, karena selama ini sebelum mengajukan perizinan ke kelurahan, kecamatan, hingga dinas, kami selalu meminta izin terlebih dahulu ke masyarakat dan mendengar pendapat masyarakat," ujarnya.
Meskipun belum menjalin komunikasi langsung dengan Kementerian Desa dan Koperasi mengenai pernyataan tersebut, Solihin menekankan bahwa operasional bisnis ritel tetap berjalan dengan normal.
"Kami berjalan seperti biasa saja," pungkasnya.
Rencana Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa ia akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas usulan pengaturan ekspansi toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret setelah koperasi desa mulai beroperasi.
"Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa," ungkap Budi setelah meninjau produk UMKM lokal di jaringan bisnis KAI Services, seperti yang dilansir oleh Antara pada Selasa (24/2/2026).
Budi menekankan pentingnya membahas usulan ini lebih mendalam untuk memahami maksud dan tujuan penghentian ekspansi jaringan ritel.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pengaturan ritel modern sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Proses penerbitan izin usaha ritel modern juga dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang melibatkan validasi dari pemerintah daerah. Iqbal menambahkan bahwa saat ini, sebagian besar toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret berlokasi di daerah perkotaan dan belum menjangkau wilayah pelosok.
Sementara itu, koperasi desa memiliki jangkauan yang lebih luas hingga ke daerah pedesaan.
"Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya, ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya, pendapatan penduduknya dihitung. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring, itu ada di desa-desa," jelas Iqbal.
Setiap Pasar Punya Segmen
Iqbal menjelaskan bahwa ritel modern dan koperasi desa memiliki segmen pasar yang berbeda. Ia berpendapat bahwa koperasi seharusnya lebih difokuskan untuk menampung produk-produk lokal dari desa masing-masing.
Di masa depan, ada kemungkinan koperasi akan memperluas jangkauannya untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak berasal dari desa tersebut.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan toko ritel modern tidak akan menjadi masalah bagi koperasi desa. Menurutnya, kedua jenis usaha ini justru dapat saling berkolaborasi dan menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.