Polres Purwakarta telah menetapkan Heryanto (27), seorang Wakil Kepala Toko Alfamart, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan keji terhadap Dina Oktaviani (21), yang juga merupakan karyawati di toko yang sama. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap motif kekerasan seksual dan detail mengerikan di balik kejahatan tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan mayat seorang perempuan dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10) lalu. Korban kemudian teridentifikasi sebagai Dina Oktaviani, yang bekerja di Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Insiden tragis ini diduga terjadi pada Minggu tengah malam (5/10), ketika pelaku memanggil korban ke rumahnya yang kosong di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Di sana, Heryanto diduga melakukan kekerasan seksual sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban, kemudian membuang jasadnya ke sungai.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penemuan Jasad dan Identifikasi Korban
Penemuan mayat perempuan setengah telanjang di Sungai Citarum pada Selasa (7/10) lalu menjadi titik awal terkuaknya kasus ini. Kondisi jasad yang ditemukan di wilayah Curug, Kabupaten Karawang, menimbulkan dugaan kuat adanya tindak pidana.
Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, seorang karyawati Alfamart yang bertugas di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta. Informasi ini kemudian mengarahkan penyelidikan ke lingkungan kerja korban.
Awalnya, penyelidikan atas kasus tersebut ditangani oleh Polres Karawang. Namun, setelah ditemukan indikasi kuat bahwa lokasi pembunuhan berada di wilayah Purwakarta, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Advertisement
Advertisement
Peran Wakil Kepala Toko Alfamart dan Modus Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, secara langsung mengumumkan penetapan Heryanto (27), Wakil Kepala Toko Alfamart, sebagai tersangka utama. "Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto, warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas AKP Uyun Saepul Uyun di Mapolres Purwakarta pada Selasa (14/10).
Penyidik berhasil mengumpulkan enam jenis barang bukti yang menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto. Bukti-bukti tersebut meliputi hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), surat, dokumen elektronik, keterangan saksi, hingga pengakuan langsung dari tersangka. "Dari alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama," tambahnya.
Dari hasil penyidikan terungkap, Heryanto memiliki modus operandi yang terencana. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua. Ketika rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian memanggil korban ke rumahnya.
Advertisement
Di lokasi tersebut, Heryanto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani sebelum akhirnya membunuh korban. Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu tengah malam (5/10).
Advertisement
Pengembangan Kasus dan Jeratan Hukum
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R). Keduanya diduga membantu tersangka dalam membuang jasad korban ke Sungai Citarum. "Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," terang AKP Uyun Saepul Uyun.
Saat ini, Heryanto telah ditahan di Polres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan kekerasan seksual, yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di lingkungan sosial dan kerja.
Advertisement
Sumber: AntaraNews