Realisasi Pajak Reklame Cianjur Capai Rp1,5 Miliar, Bapenda Optimistis Lampaui Target
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur mencatat realisasi Pajak Reklame mencapai Rp1,5 miliar hingga awal Maret 2026, menunjukkan optimisme untuk melampaui target tahunan. Kepatuhan pengusaha menjadi kunci peningkatan penerimaan Pajak Reklame
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengumumkan realisasi penerimaan Pajak Reklame yang signifikan. Hingga awal Maret 2026, penerimaan telah mencapai Rp1,5 miliar. Angka ini setara dengan 44 persen dari total target penerimaan selama setahun yang ditetapkan sebesar Rp3,4 miliar.
Capaian ini menunjukkan kinerja positif di awal tahun anggaran, berkat kepatuhan para pengusaha. Mereka aktif memperpanjang izin tahunan reklame yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, menyatakan optimisme. Ia meyakini pendapatan dari sektor reklame dapat mencapai target sebelum akhir tahun, bahkan berpotensi melampauinya seperti tahun sebelumnya.
Kepatuhan Pengusaha dan Upaya Penertiban Pajak Reklame Cianjur
Peningkatan realisasi Pajak Reklame Cianjur ini tidak terlepas dari kesadaran para pengusaha untuk memperpanjang izin dan melakukan pembayaran tepat waktu. Sejak awal tahun, banyak pengusaha yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Ini berdampak langsung pada pencapaian 44 persen dari target hingga awal Maret.
Bapenda Cianjur secara proaktif telah meminta para pengusaha reklame untuk segera memperpanjang izin dan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk menghindari penertiban papan reklame oleh petugas gabungan. Berbagai upaya lain juga terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini.
Meskipun demikian, masih banyak papan reklame yang belum memperpanjang izinnya. Bapenda Cianjur telah melayangkan surat peringatan kepada para pelanggar. Jika teguran tidak diindahkan, koordinasi dengan dinas perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilakukan untuk penertiban.
Sinergi Antar Instansi dalam Pengawasan Reklame
Untuk menindaklanjuti reklame yang belum memperpanjang izin, Bapenda Cianjur terus melakukan pendataan. Mereka berkoordinasi erat dengan instansi terkait seperti Satpol PP Cianjur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur. Tujuannya adalah untuk melakukan penyisiran dan penertiban.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, sebanyak 125 reklame telah ditertibkan oleh Bapenda Cianjur. Reklame-reklame tersebut habis masa tayangnya atau dipasang tidak sesuai ketentuan di beberapa kecamatan. Penertiban ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penertiban dilakukan di berbagai kecamatan, termasuk Cikalongkulon, Mande, Haurwangi, Ciranjang, dan Bojongpicung. Sebagian besar reklame yang ditertibkan adalah reklame rokok yang bersifat insidentil. Meskipun durasi tayangnya singkat, banyak yang masih terpasang melebihi batas waktu yang diizinkan.
Sumber: AntaraNews