Bapenda Cianjur Tertibkan 175 Reklame Melanggar Aturan, Genjot PAD dari Pajak Reklame
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur menertibkan 175 reklame yang melanggar ketentuan, mulai dari habis masa tayang hingga tidak membayar pajak. Penertiban reklame Cianjur ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menjaga ketertiban
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara aktif menertibkan sebanyak 175 reklame dari berbagai produk yang terpasang di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan karena reklame-reklame tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk masa tayang yang telah habis, kewajiban pembayaran pajak yang belum dipenuhi, serta pemasangan di lokasi yang dilarang.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha di bidang reklame mematuhi aturan. Kepatuhan ini sangat penting, terutama dalam hal pembayaran pajak yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban dan keindahan tata ruang kota.
Proses penertiban telah dilaksanakan secara bertahap, dimulai sejak bulan puasa hingga periode setelah perayaan Lebaran 2026. Mayoritas reklame yang ditertibkan meliputi produk rokok, pakaian, dan makanan. Bapenda Cianjur berharap melalui kegiatan ini, kesadaran para pelaku usaha untuk taat aturan dan memenuhi kewajiban pajaknya akan terus meningkat secara signifikan.
Jenis Pelanggaran dan Sasaran Penertiban Reklame Cianjur
Penertiban yang dilakukan oleh Bapenda Cianjur menyasar berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengganggu estetika dan ketertiban kota. Petugas Bapenda Cianjur melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik strategis untuk mengidentifikasi reklame bermasalah. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah reklame yang telah habis masa tayangnya namun masih terpasang, seringkali tanpa pembaharuan izin.
Selain itu, banyak reklame yang ditertibkan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya kepada pemerintah daerah, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan. Samudra Wira Purnama secara spesifik menyoroti bahwa penertiban juga menargetkan reklame yang terpasang di lokasi terlarang. Ia menegaskan, "Penertiban yang dilakukan termasuk sebagai upaya menjaga ketertiban dan keindahan tata ruang di wilayah Cianjur,". Ini menunjukkan komitmen Bapenda terhadap penataan kota.
Beberapa lokasi terlarang yang menjadi fokus penertiban termasuk pemasangan reklame dengan cara dipaku di pohon, melintang di atas jalan, atau di area taman pedestrian. Bahkan, reklame yang sudah membayar pajak namun terpasang di lokasi-lokasi tersebut tetap ditertibkan. Bapenda memberikan peringatan keras kepada pengelola agar tidak mengulangi kesalahan serupa, demi menjaga lingkungan dan fasilitas publik.
Cakupan Wilayah dan Imbauan Kepatuhan Pajak Reklame
Operasi penertiban reklame ini dilaksanakan dalam dua fase yang mencakup berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur untuk memastikan cakupan yang luas. Sebelum perayaan Lebaran 2026, petugas Bapenda fokus melakukan penyisiran di wilayah padat seperti Kecamatan Cianjur, Cibeber, dan Warungkondang. Fase awal ini secara khusus menargetkan reklame yang habis masa tayang, tidak membayar pajak, dan melanggar area pemasangan yang telah ditentukan.
Setelah periode Lebaran, upaya penertiban dilanjutkan dengan menyisir wilayah yang lebih luas, mencakup Kecamatan Cikalong, Mande, Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, dan Karangtengah. Dari keseluruhan operasi ini, total ratusan reklame berhasil ditertibkan, menunjukkan skala pelanggaran yang signifikan. Penertiban ini adalah bagian dari strategi Bapenda untuk menegakkan peraturan daerah.
Samudra Wira Purnama menegaskan bahwa Bapenda Cianjur akan terus menggencarkan penertiban serupa untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Target yang ditetapkan untuk sektor ini adalah sebesar Rp3,4 miliar, yang menjadi motivasi utama di balik penertiban ini. Pihaknya juga meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan wajib membayar pajak sebelum memasang reklame.
Imbauan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab. "Meski sudah membayar pajak namun terpasang di lokasi terlarang tetap ditertibkan, kami memberikan peringatan agar pengelola tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Samudra. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan tidak hanya soal pembayaran pajak, tetapi juga penempatan yang sesuai regulasi.
Sumber: AntaraNews